AGAM, METRO
Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Polres Agam membubarkan warga yang tengah memancing di Danau Maninjau, Selasa (12/5). Sepuluh di antaranya berhasil diamankan aparat.
Dari pantauan di lapangan, melihat mobil aparat datang, para pelanggar PSBB ini kocar-kacir kabur melarikan diri hingga tidak mempedulikan peralatan pancingnya ketinggalan. Diketahui, beberapa orang di antarnya berasal dari luar daerah Kabupaten Agam, seperti Batusangkar, Pasaman dan Padangpariaman.
Sepuluh warga yang diamankan dimintai keterangan di halaman Kantor Camat Tanjung Raya dan berjanji untuk tidak melanggar aturan protokol PSBB sampai 29 Mei 2020. Setelah itu dilanjutkan pengecekan suhu badan tim kesehatan dari Puskesmas setempat.
Pada kesempatan itu, aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, menghimbau masyarakat untuk tidak membuat kerumunan di tengah wabah Corona. “Kami mengingatkan masyarakat untuk physical distancing serta di rumah saja agar rantai penyebaran virus Corona bisa dihentikan,” kata kapolres.
Ia mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya terus memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat. Namun, lanjutnya, masih ada sejumlah warga yang membandel dan tidak mengindahkan peraturan PSBB yang berlaku sampai 29 Mei 2020 tersebut.
Setelah didata, apabila masih ada melanggar PSBB maka akan dikenakan sanksi paling lama 1 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. “Semua demi kita bersama. Kita tidak melarang saudara memancing, kalau hari biasa memancinglah sepuasnya. Namun, dengan kondisi saat ini sementara waktu jangan memancing dulu dengan cara berkerumunan seperti ini,” jelas kapolres.
Apalagi, tambah kapolres, warga yang memancing juga berasal dari luar Agam. “Kita tidak tahu apakah mereka membawa penyakit atau tidak,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setda Agam, Yosefriawan, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Ermanto dan Camat Tanjung Raya Handria Asmi. (pry)