M YAMIN, METRO
Polresta Padang kembali melakukan patroli berskala besar di seputaran Kota Padang, Selasa (12/5). Dalam patroli ini, petugas kembali menyisir lokasi-lokasi yang ditengarai masih banyaknya warga yang berkumpul-kumpul mengindahkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diberikan oleh pemerintah.
Hasilnya, dari patroli yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, sebanyak 10 orang terpaksa digiring ke Mapolresta Padang untuk didata dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
10 orang yang diamankan oleh petugas, delapan orang diamankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang karena kedapatan tengah berkumpul di sebuah warung. Sedangkan dua orang lagi merupakan penjual tisu yang diamankan di perempatan lampu merah karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan melalui Kasubag Humas Polresta Padang, Iptu Subanto mengatakan, untuk masyarakat yang masih membandel dan terjaring razia akan mendapatkan sanksi tegas.
“Sanksinya sesuai dengan perintah Kapolresta Padang bahwa dia diberi sanksi akan diblokir untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga mendapatkan sanksi tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan,” ujar Subanto.
Selama pelaksanaaan patroli berskala besar yang telah berlangsung 4 hari sejak PSBB jilid II diterapkan, Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 95 orang yang kesemuanya telah didata dan diambil fotonya di Mapolresta Padang.
“Data keseluruhannya telah kita kantongi dan telah membuat surat perjanjian. Jika nanti ada yang dua kali kedapatan akan kita tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Jika kembali melakukannya akan dikenakan sanksi Pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan,” katanya. (r)