PASAMAN, METRO
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Pasaman. Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Lubuk Sikaping membebaskan 52 narapidana.
Narapidana yang dibebaskan tersebut terdiri dari berbagai kasus termasuk kasus pencurian, perjudian dan asusila. Pastinya tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 seperti korupsi dan narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan kelas llb Lubuk Sikaping Nofrizal saat dihubungi Jum’at (8/5). Ia menjelaskan, ke 52 orang yang dibebaskan atau mendapat Asimilasi dirumah yakni sebanyak 52 orang dari 124 jumlah Narapidana di rutan tersebut, mereka berasal dari berbagai wilayah yakni kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Agam.
Mereka yang dibebaskan telah mencukupi persyaratan yakni, telah menjalani setengah dari masa hukuman. Serta mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) serta jaminan oleh keluarga.
“Walau mereka mendapat Asimilasi sesuai surat edaran dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), kita tetap melakukan pengawasan serta pantauan, seandainya mereka melakukan tindak pidana kembali, maka masa sisa tahanan yang mereka peroleh dari Asimilasi ini, wajib mereka jalani kembali ditambah kasus yang baru,” tegas Nofrizal. (cr6)