Kumbul menjelaskan, walau sempat terjadi kejar-kejar dari salah satu tersangka yang berupaya kabur, namun dengan kesigapan anggota kedua tersangka berhasil diamankan. Dan dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja kering siap edar.
“Setelah diintrogasi, barang tersebut didapatkan oleh teraangka dari salah satu seseorang berinisial R yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari si R itu, ganja tersebut dibeli tersangka seharga Rp1,8 Juta dan dijual seharga Rp2 Juta,” kata Kumbul.
Semenatara itu, Kumbul KS menegaskan untuk tersangka akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) jontu pasal 111 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) dengan ancaman lima dan maksimal 20 tahun penjara. (ped/rg)