SOLOK/SOLSEL

Hasil Swab Tes, 131 Dinyatakan Negatif

0
×

Hasil Swab Tes, 131 Dinyatakan Negatif

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO
Sebagai tindak lanjut langkah antisipasi penularan Covid -19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melakukan pemeriksaan terhadap 131 orang melalui swab tes. Dari hasil swab tes tersebut, semuanya hasilnya dinyatakan negatif.

Diakui Bupati Solok Gusmal, langkah melakukan swab tes terhadap 131 masyarakat itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di tengah tengah masyarakat. Apalagi langkah pemeriksaan tersebut dilakukan karena sudah ada sebanyak lima orang masyarakat yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona yakni di Kecamatan Pantai Cermin.

“Untuk kawasan Kecamatan Pantai Cermin, Pemerintah Daerah sudah melakukan program khusus. Sebab disana sudah ada lima orang yang positif terpapar virus corona. Dan hingga sekarang baru tercatat lima masyarakat yang terpapar positif virus corona dan diharapkan tidak bertambah lagi,” ujar Gusmal.

Baca Juga  Pemkab Solsel Gelar FGD Pengadaan Barang dan Jasa

Dan langkah melakukan pemeriksaan melalui swab tes ini tambahnya untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tertular lagi. Sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid 19, Gusmal mengatakan mendukung dan setuju dengan pemberlakuan PSBB tahap dua. Selain itu pengawasan di perbatasan agar diperketat, seperti kecamatan Pantai Cermin Nagari Surian yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Solok Selatan.

Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku sejak 6 Mei 2020 dan diperpanjang selama 14 hari, yaitu hingga 29 Mei 2020. Agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona, PSBB tahap kedua, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.

Baca Juga  Lahan Program Pemberdayaan Prajurit dan Masyarakat Produktif, Kasdim 0309/Solok Panen Wortel

Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Namun lanjut Gusmal  dalam penerapan PSBB tahap kedua ini, daerah diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk shalat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020.

Atas kebijakan tersebut Gusmal mengaku akan menindaklanjuti pemberlakukan PSBB dengan mempedomani kearifan lokal daerah, dengan tidak mengabaikan langkah pencegahan. (vko)