BERITA UTAMA

PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang

0
×

PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama 19 pemerintah kabupaten/kota di Sumbar sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Bupati dan Wali Kota se-Sumbar melalui rapat menggunakan video conference (vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5).

“Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumbar diperpanjang terhitung mulai besok (Rabu, 6 Mei) hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumbar dan pemerintah pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor  9 tahun 2020,” ucap Irwan.

Irwan menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, kepada pemerintah kabupaten kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk shalat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020.

Untuk teknis pelaksanaannya, diharapkan pemerintah kabupaten kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di mesjid hanya diperbolehkan untuk sholat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar,” ujar Irwan.

Irwan juga harap, agar Bupati dan Wali Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan sholat jumat, yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah.

Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar Covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19.

Sementara, daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19 di Sumbar, kata Irwan, harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Provinsi Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.

Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain.

“Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten,” kata Irwan.
Irwan Prayitno beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.

Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih pada Kapolda Sumbar dan jajarannya serta TNI yang telah melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumbar.

Kapolda Sumbar,  Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Polda Sumbar tetap akan bersikap humanis dalam menyikapi pelanggaran PSBB nantinya. Menurutnya, untuk sanksi sudah ada maklumat Kapolri, setiap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan dikenakan sanksi.

“Dari Maklumat Kapolri sebetulnya ada beberapa delik dapat dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya. (fan/adv)