Pjs Sekda Kota Pariaman Fadhly menyatakan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman, Pemko Pariaman bersama personil gabungan Satlantas Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman lakukan penertiban bagi pengendara kendaraan.
”Tim yang turun melakukan penertiban yakni Petugas Satlantas Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satpol-PP, BPBD, Dinkes dan PMI Kota Pariaman. Bahkan kita langsung melakukan penindakan bagi yang melakukan pelanggaran,” katanya, kemarin.
Katanya, penertiban dan peringatan yang diberikan adalah berupa bagi pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan masker akan diberikan peringatan secara lisan dan sanksi berupa push-up serta diberi sanksi secara tertulis tentang peringatan, apabila terulang kembali maka akan diberlakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan pengendara roda empat atau lebih. Seperti tidak boleh membawa penumpang yang melebihi batas sesuai standar PSBB dan tetap menggunakan masker. Dan bagi pelanggar, juga dikenakan hukuman sanksi lisan dan push-up serta tertulis untuk tidak melanggar lagi. Dan jika kedapatan melanggar akan diberlakuka sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Sementara petugas lainnya, juga tetap melakukan patroli wilayah seputaran Kota Pariaman dengan membuahkan hasil penertiban beberapa anak muda yang masih melakukan balap liar dengan membawa langsung kendaraannya. (efa)





