BERITA UTAMA

4 Tahun Ayah Jadikan Putrinya Budak Seks

0
×

4 Tahun Ayah Jadikan Putrinya Budak Seks

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Entah apa yang merasuki pikiran bapak bejat satu ini, hingga tega menjadikan putri kandungnya budak seks. Parahnya, aksi bejat itu terjadi selama bertahun-tahun tepatnya sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga beranjak tamat SMA.

Meski ibu korban juga tinggal serumah, namun aksi penderitaan korban bernisial NSP (19) yang harus melayani nafsu bejat ayahnya berinsial S (41) tak pernah ketahuan oleh sang ibu. Pasalnya, korban selalu dicabuli oleh ayah kandungnya itu disaat sang ibu pergi bekerja.

Bahkan, setelah puas melampiaskan nafsunya, S selalu mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. Sehingga S dengan leluasa melancarkan aksi bejat itu kepada buah hatinya itu hingga 4 tahun lamanya, hingga terakhir terjadi Sabtu (2/5) yang lalu.

Tidak tahan lagi menjadi budak sex ayah kandungnya, akhirnya NSP memberanikan diri untuk menceritakan apa yang selama ini dialaminya di rumah kepada ibunya. Mendapat pengakuan yang memilukan itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah.

Dari laporan itulah, Polsek Koto Tangah setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, langsung menangkap ayah korban ketika berada di rumahnya kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zambri Efrino membenarkan telah diamankannya S terkait perbuatan ruda paksa yang telah dilakukannya terhadap anak kandung sendiri semenjak korban masih duduk di bangku SMP tahun 2016 yang lalu.

“Pelaku ditangkap Minggu (3/5) sekitar pukul 14.15 WIB, menindaklanjuti laporan ibu korban. Pelaku terbukti telah melakukan melakukan tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak kandung sendiri,” ujar AKP Zambri.

Dijelaskan AKP Zambri, berdasarkan keterangan dari korban yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri diketahui perbuatan pelaku dilakukan semenjak korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP.

“Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di salah satu perumahan yang berada di Balai Gadang, Kecamatan Koto tangah. Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu (2/5)sekira pukul 11.30 WIB di rumah yang baru di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah Padang,” jelas AKP Zambri.

AKP Zambri menambahkan, terungkapnya kasus itu lantaran korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban memberitahukan kepada ibu kandungnya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek koto Tangah.

“Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan bukti berupa satu helai baju warna putih motif boneka, satu helai celana panjang warna putih motif boneka, satu helai celana dalam warna hitam, serta satu helai Bra warna merah maron,” ujar AKP Zambri.

AKP Zambri menuturkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku ketika istrinya (ibu korban) tidak berada di rumah atau pergi bekerja. Suasana saat korban sendirian di rumah, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli putrinya tersebut.

“Atas perbuatannya jelas Zambri, pelaku alan diancam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (r)