METRO BISNIS

Akibat Covid-19, Dua Jutaan Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan

1
×

Akibat Covid-19, Dua Jutaan Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO
Dampak Covid-19 kepada para pekerja semakin meluas. Tak jarang para akhirnya pekerja dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan jumlahnya mencapai 2 jutaan orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 2.084.593 pekerja. Baik dari sektor formal dan informal, yang berasal dari 116.370 perusahaan.

“Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan,” tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran tertulis, Jumat (1/5).

Baca Juga  Srikandi PLN Wujudkan Rumah Impian Warga Desa Kuala Dua-Kalbar

“Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31. 444 perusahaan atau UMKM,” sambungnya.

Ia pun memperingatkan kepada dunia usaha agar keputusan PHK menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Dalam arti, perusahaan harus bisa mengoptimalkan langkah lainnya sebelum mem-PHK.

“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu,” tuturnya.

Baca Juga  Vario Dongkrak Ekspor AHM Sepanjang 2018

Tapi, kendati harus mem-PHK, Ida mengimbau agar para pengusaha mengajak kembali mereka bekerja pada saat pandemi Covid-19 berakhir. “Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas, dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini,” jelasnya. (jpc)