PDG. PARIAMAN, METRO
Satuan Reskrim Narkoba Polres Pariaman kembali meringkus seorang pria 42 tahun yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AF ditangkap usai dilaporkan warga, karena diduga bermain narkoba di pemukiman sekitar.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, Satresnarkoba menangkap seorang pria AF alias Auang pada Kamis (30/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa AF kedapatan sering menggunakan sabu-sabu. “Dapat laporan seperti itu, tim Satres Narkoba kami langsung mengatur siasat untuk menciduk pelaku,” kata AKBP Andry.
Dikatakannya juga, pelaku ditangkap saat sedang santai di teras pada salah satu rumah. Pelaku tidak menyadari ke datangan polisi, dengan mudah polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan lima paket berukuran kecil yang diduga merupakan sabu. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya berupa alat hisap sabu,” ungkap Kapolres.
Untuk saat ini, sebut Kapolres lagi, pelaku telah diamankan di markas polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait darimana dia mendapatkan barang haram tersebut.
“AF masih dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam kasus ini, AF terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun,” jelas AKBP Andry. (z)