BERITA UTAMA

Keluar Penjara, Napi Asimilasi Bakar Rumah Istri

0
×

Keluar Penjara, Napi Asimilasi Bakar Rumah Istri

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Satu lagi narapidana asimilasi yang bebas karena program dari Kemenkumham ditangkap lagi oleh Satreskrim Polresta Padang. Tim yang bergabung dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kototangah menangkap Nofriandi (30) ketika mengendarai sepeda motor dekat Hotel Ibis, Kecamatan Padang Utara.

Pelaku yang pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap Kamis (30/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia diduga membakar rumah istrinya yang berada di Perumahan Jihad Persada 2, Blok I, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Kamis (2/4) lalu.

Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor. Tidak terima rumah di dibakar, istri pelaku pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kototangah. Pelaku ditangkap dengan No laporan Lp/198/B/IV/2020/Sektor Tanggal 2 April 2020. Pelaku sempat kabur beberapa pekan setelah kejadian pembakaran rumah tersebut.

Polsek Kototangah pun berupaya menemukan pelaku, sampai-sampai petugas menyisir ke rumah orang tua pelaku yang berada di Kotolalang, Kecamatan Lubukkilangan, Padang.

Namun mendapat laporan adanya pelaku yang lagi berada di dekat Hotel Ibis, Satreskrim Polresta Padang yang langsung dipimpin olen Dantim Buser Aipda David Rico Darmawan bergabung dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah langsung mengarah ke TKP dimana pelaku berada.

Dengan cepat, pelaku yang sedang mengendarai motornya langsung diberhentikan dan langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Nofrianto pun langsung dibawa ke Polresta Padang dan diserahkan ke Polsek Kototangah.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan napi asimilasi yang baru keluar dari dalam Lapas Anak Aia Kota Padang. Pelaku membuat ulah lagi yaitu membakar rumah istrinya, setelah melancarkan aksinya dia pun pergi melarikan diri.

”Karena laporannya berada di Polsek Kototangah, kita pun menyerahkan pelaku ke Polsek untuk penyelidikan selanjutnya. Jadi dengan ditangkapnya pelaku ini sudah 4 napi asimilasi yang kembali dtangkap,” ungkap Rico.

Diduga, katanya, pelaku membakar rumah yang pernah ditinggali bersama istri dan anaknya itu, karena sakit hati selama dipenjara tak pernah dilihat. Selain itu, dia juga dilarang bertemu dengan anaknya sejak keluar dari penjara. ”Karena itu dia sakit hati dan membakar rumah itu,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Kototangah AKP Zabri Efino mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Katanya, diduga pelaku mengaku sakit hati karena selama di dalam penjara korban tidak menengoknya. Setelah pelaku keluar, dia pun mendatangi istrinya.

”Karena istrinya tidak mau menyerahkan anak, pelaku bertengkar hebat dengan korban, akhirnya pelaku langsung membakar rumah lalu kabur. Pelaku merupakan narapidana (napi) asimilasi dan sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus jambret. Kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” ungkapnya. (r)