DHARMASRAYA, METRO
Sejumlah kendaraan diminta putar balik petugas gabungan TNI Polri di perbatasan Provinsi Sumbar -Jambi. Karena kendaraan angkutan umum tersebut melanggar PSBB. Hal ini sejalan dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat.
Pantauan koran ini di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan pribadi dan bus penumpang yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, terpaksa harus Balik kanan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT menyebutkan, bahwa bagi pengendara yang nekat masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan Provinsi yang dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai agar putar balik dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut Sembako.
Sedangkan sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor. “Kemaren (28/4) sebanyak 7 unit kendaraan yang telah berputar arah. Ada yang berisikan penumpang dan ada yang tidak, dan ini akan terus berlanjut,” ujar kapolres.
Tujuh unit kendaraan yang diminta putar balik diantaranya, 1. Bus penumpang R6, H 1476 GB, tujuan Palembang-Riau, penumpang 8 orang. 2. Bus penumpang R6, B 7289 VG tujuan Jakarta-Padang, penumpang 6 orang. 3. Bus penumpang R6, F 1425 AH, tujuan Jakarta-Lubuk Jambi Riau, penumpang nihil. 4. Bus penumpang R6, K 1435 AU, tujuan Bukittinggi-Jawa, penumpang nihil. 5. Bus penumpang R6, H 1446 JH, tujuan Jawa Riau, penumpang 8 orang. 6. Bus penumpang R6, B 7373 VH, tujuan Jakarta-Padang 7. Bus penumpang R6, K 9730 XD, tujuan Sumatera Jawa, jumlah penumpang 13 orang.
“Kegiatan ini merupakan penerapan PSBB yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” Pungkasnya
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menegaskan bahwa Sumbar tekah menerapkan PSBB sejak (22/4). Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini juga mendukung Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (g)