KUINI, METRO
Hingga kini puluhan ribu kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di Padang belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dinas Sosial Kota Padang mengeluhkan kerapnya perubahan aturan oleh pemerintah pusat terkait nama-nama penerima yang diminta pemerintah pusat sebagai penerima bantuan.
Sementara di satu sisi, Dinas Sosial terancam bisa berurusan dengan hukum oleh KPK, jika pencairan bantuan tak sesuai aturan. Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi mengatakan, ada berbagai masalah saat ini sehingga menyebabkan bantuan itu tak kunjung dicairkan.
Yakni terang Afriadi, Kementerian Sosial telah mengeluarkan data penerima bantuan langsung tunai berjumlah 26.659 tanpa finalisasi Dinas Sosial Kota Padang. Parahnya, nama-nama penerima bantuan sebanyak 26.659 itu tak bisa diakses sebelum menanda tangani berita acara serah terima dengan Kemensos RI.
“Sehingga Dinas Sosial tak bisa memastikan data yang dikeluarkan oleh Kemensos sesuai dengan data yang sudah diuploud oleh Dinas Sosial melalui SIKS-NG,” ujar Afriadi.
Pihaknya, sebut Afriadi, khawatir jika pencairan bantuan langsung tunai sebanyak 26.659 itu tidak sesuai dengan data Dinas Sosial, maka akan menimbulkan masalah baru.
Seandainya bantuan itu ditandatangani Dinas Sosial, maka kepala Dinas Sosial Padang bertanggung jawab dengan data yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi usulan dari Dinas Sosial Kota Padang yang sebelumnya berjumlah 28.594.
Tak hanya itu sebutnya, format pengiriman nama-nama penerima bantuan dari Kemensos juga kerap berubah-ubah. Sebelumnya tak memakai nomor telepon. Namun sekarang harus pakai nomor telepon dan nomor KK. Akibatnya RT terpaksa mendata lagi dan meminta nomor HP penerima. “Aturan yang berubah-ubah ini yang membuat prosesnya lama,” sebut Afriadi.
Sekda Kota Padang, Amasrul mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat telah mengalokasikan penerima akan mendapatkan jatah Rp200 ribu per KK. Waktu itu, Kota Padang telah mengirimkan data penerima sebanyak 28.595. Namun sekarang berubah lagi menjadi Rp600 ribu per KK dan penerimanya juga berubah serta mengerucut menjadi 26.659 KK.
Secara otomatis terang Amasrul, anggaran yang disediakan oleh Pemko Padang untuk menutupi kekurangan juga perlu direcofusing lagi. Padahal sebelumnya semua anggaran sudah direcofusing, sehingga anggaran harus diformat ulang.
Kemudian kata Amasrul, di provinsi juga diminta data penerima. Tanpa ada kejelasan dari data pusat, maka data penerima provinsi juga tak bisa final. “Sekarang semua data telah kita kirimkan ke pusat. Semoga bisa divalidasi lagi. Kalau kejelasannya sudah turun, maka kita akan segera sesuaikan dengan data provinsi dan kota. Setelah itu bantuan langsung kita bagikan,” ujarnya. (tin)