Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Masuk Mentawai Saat Mudik, Harus Lalui Prosedur

Redaksi
Rabu, 29 April 2020 | 11:22 WIB

MENTAWAI, METRO
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, menindaklanjuti  peraturan Kementerian Perhubungan terkait perizinan harus sesuai prosedur untuk transportasi membawa penumpang mudik hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang. “Dalam hal penegakan peraturan yang diperbolehkan masuk ke Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Juru Bicara  (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Mentawai Serieli BW.

Dikatakan Serieli BW prosedurnya antara lain, pimpinan lembaga/instansi mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan di posko Gugus Tugas di Padang paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dengan melengkapi identitas diri, alamat domisili’, nomor telepon yang bisa di hubungi, alamat tujuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta alasan/maksud perjalanan.  “Usai  mengisi formulir, Koordinator Posko Gugus Tugas di Padang meneruskan permohonan dimaksud kepada Sekretaris Gugus Tugas Daerah disertai dengan penjelasan singkat kondisi calon penumpang, ” sebutnya pada konfrensi pers di Aula Kantor Bupati Mentawai, kemarin.

 Lebih lanjut  Serieli BW menerangkan, sekretaris Gugus Tugas menyampaikan permohonan dimaksud kepada Koordinator Bidang Operasi, Koordinator Sub Bidang Pencegahan, dan Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Pengawasan, ucapnya.

 Lanjut, koordinator Bidang Operasi mendiskusikan permohonan dimaksud dengan Koordinator Sub Bidang di bawahnya untuk selanjutnya memberikan pertimbangan atas permohonan izin dimaksud.  Dalam hal pertimbangan dapat diberi izin masuk, Koordinator Bidang Operasi menyampajkan permohonan izin disertai pertimbangannya kepada Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan persetujuan. Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas memberikan tanggapan dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah permohonan izin beserta pertimbangan diterima dari Koordinator Operasi

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Pemudik, Dishub Pasbar Cek Kelaikan Kendaraan Umum

 Ketika Ketua dan Wakil Ketua menyetujui pemberian izin masuk, Koordinator Bidang Operasi meneruskan kepada Sekretaris Gugus Tugas dan Koordinator Posko Padang untuk proses menerbitkan surat izin “Surat izin ditandatangani oleh Koordinator Posko di Padang atas nama Gugus Tugas” ucapnya.

 Surat izin yang telah ditandatangani disampaikan kepada calon Penumpang/pelaku perjalanan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Gugus Tugas dan Koordinator Bidang Operasi Gugus Tugas. “Pembuatan surat izin ditandatangani oleh Koordinator Posko di Padang atas nama Gugus Tugas” terang Jubir Serieli BW.

 Dalam hal permohonan, bila  telah disetujui, maka setiap orang yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawaj wajib melakukan pemeriksaan kesehatan diri dan dinyatakan sehat dibuktikan surat keterangan bebas Covid-19 dari petugas kesehatan di Padang, paparnya.

 Kemudian harus mengikuti  segala ketentuan pelaksanaan PSBB, baik selama di perjalanan maupun setelah berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan di check point oleh petugas check point di pelabuhan penyeberangan dan jika ditemukan dalam kondisi kurang sehat (demam, batuk, pilek, dan indikasi kesehatan lainnya) maka yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri dan tidak dibenarkan untuk menyeberang ke Kepulauan Mentawai selama l4 hari kedepannya.

BACA JUGA  Kembangkan Smart City, Pemko Padang Panjang Jalin Kerja Sama dengan Ixiono

 Lanjutnya, melakukan karantina mandiri di rumah yang bersangkutan atau di tempat karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah/Desa selama 14 (empat belas) hari. tegasnya.

 Saat melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan tujuan oleh tenaga kesehatan dinyatakan terindikasi kurang sehat (demam, sakit kepala, pusing, batuk, sesak nafas, pilek, dan/atau indikasi medis lajnnya), maka kepada yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri/ isolasi di tempat yang telah disediakan selama  14 (empat belas) hari.oleh Pemerintah Daerah.  “Khusus anak buah kapal dan sopir kendaraan pembawa barang kebutuhan pokok/ logistik/ barang kebutuhan masyarakat Kepulauan Mentawai tidak diperbolehkan keluar dari kapal. Bila nanti kedapatan penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tanpa ada izin dari Tim  Gugus Tugas Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya. (s)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025