METRO SUMBAR

Masuk Mentawai Saat Mudik, Harus Lalui Prosedur

0
×

Masuk Mentawai Saat Mudik, Harus Lalui Prosedur

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, METRO
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, menindaklanjuti  peraturan Kementerian Perhubungan terkait perizinan harus sesuai prosedur untuk transportasi membawa penumpang mudik hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang. “Dalam hal penegakan peraturan yang diperbolehkan masuk ke Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Juru Bicara  (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Mentawai Serieli BW.

Dikatakan Serieli BW prosedurnya antara lain, pimpinan lembaga/instansi mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan di posko Gugus Tugas di Padang paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dengan melengkapi identitas diri, alamat domisili’, nomor telepon yang bisa di hubungi, alamat tujuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta alasan/maksud perjalanan.  “Usai  mengisi formulir, Koordinator Posko Gugus Tugas di Padang meneruskan permohonan dimaksud kepada Sekretaris Gugus Tugas Daerah disertai dengan penjelasan singkat kondisi calon penumpang, ” sebutnya pada konfrensi pers di Aula Kantor Bupati Mentawai, kemarin.

 Lebih lanjut  Serieli BW menerangkan, sekretaris Gugus Tugas menyampaikan permohonan dimaksud kepada Koordinator Bidang Operasi, Koordinator Sub Bidang Pencegahan, dan Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Pengawasan, ucapnya.

 Lanjut, koordinator Bidang Operasi mendiskusikan permohonan dimaksud dengan Koordinator Sub Bidang di bawahnya untuk selanjutnya memberikan pertimbangan atas permohonan izin dimaksud.  Dalam hal pertimbangan dapat diberi izin masuk, Koordinator Bidang Operasi menyampajkan permohonan izin disertai pertimbangannya kepada Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan persetujuan. Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas memberikan tanggapan dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah permohonan izin beserta pertimbangan diterima dari Koordinator Operasi

Baca Juga  Pasca “Bonita dan Atan Bintang” Diselamatkan, Dilepaskan Kembali ke Habitat Aslinya

 Ketika Ketua dan Wakil Ketua menyetujui pemberian izin masuk, Koordinator Bidang Operasi meneruskan kepada Sekretaris Gugus Tugas dan Koordinator Posko Padang untuk proses menerbitkan surat izin “Surat izin ditandatangani oleh Koordinator Posko di Padang atas nama Gugus Tugas” ucapnya.

 Surat izin yang telah ditandatangani disampaikan kepada calon Penumpang/pelaku perjalanan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Gugus Tugas dan Koordinator Bidang Operasi Gugus Tugas. “Pembuatan surat izin ditandatangani oleh Koordinator Posko di Padang atas nama Gugus Tugas” terang Jubir Serieli BW.

 Dalam hal permohonan, bila  telah disetujui, maka setiap orang yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawaj wajib melakukan pemeriksaan kesehatan diri dan dinyatakan sehat dibuktikan surat keterangan bebas Covid-19 dari petugas kesehatan di Padang, paparnya.

 Kemudian harus mengikuti  segala ketentuan pelaksanaan PSBB, baik selama di perjalanan maupun setelah berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan di check point oleh petugas check point di pelabuhan penyeberangan dan jika ditemukan dalam kondisi kurang sehat (demam, batuk, pilek, dan indikasi kesehatan lainnya) maka yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri dan tidak dibenarkan untuk menyeberang ke Kepulauan Mentawai selama l4 hari kedepannya.

Baca Juga  Produk Rajutan jadi Unggulan Kota Pariaman

 Lanjutnya, melakukan karantina mandiri di rumah yang bersangkutan atau di tempat karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah/Desa selama 14 (empat belas) hari. tegasnya.

 Saat melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan tujuan oleh tenaga kesehatan dinyatakan terindikasi kurang sehat (demam, sakit kepala, pusing, batuk, sesak nafas, pilek, dan/atau indikasi medis lajnnya), maka kepada yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri/ isolasi di tempat yang telah disediakan selama  14 (empat belas) hari.oleh Pemerintah Daerah.  “Khusus anak buah kapal dan sopir kendaraan pembawa barang kebutuhan pokok/ logistik/ barang kebutuhan masyarakat Kepulauan Mentawai tidak diperbolehkan keluar dari kapal. Bila nanti kedapatan penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tanpa ada izin dari Tim  Gugus Tugas Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya. (s)