AGAM/BUKITTINGGI

Polisi Tegur Pengunjung dan Pedagang Tanpa Masker, Tak Boleh Masuk Pasar Maninjau

0
×

Polisi Tegur Pengunjung dan Pedagang Tanpa Masker, Tak Boleh Masuk Pasar Maninjau

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO
Aparat Polsek Tanjung Raya, Kabupaten Agam, menegur masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkunjung ke Pasar Maninjau, Selasa (28/4).

Hal itu dilakukan guna mengingatkan masyarakat agar mengenakan masker saat berada di tempat keramaian agar tidak terjadi penyebaran Covid19.

Wakapolsek Tanjung Raya Iptu. Akhiruddin menegur pengunjung pasar termasuk pedagang dan pembeli yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat keramaian.

“Kita berikan teguran kepada pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker, sekaligus mereka disuruh membeli masker dan memakainya,” kata Wakapolsek Tanjung Raya.

Disebutkan Wakapolsek, saat ini provinsi Sumatera Barat tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), oleh karena itu segala anjuran yang dihimbau pemerintah harus dilakukan. Termasuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Dari pantauan kita dilapangan, masyarakat masih banyak yang belum sadar akan pentingnya mengenakan masker. Hal itu dilakukan guna melindungi diri dari paparan virus Corona (Covid19) di tempat keramaian seperti pasar,” ujarnya.

Ia berharap, agar setiap individu ataupun pribadi sadar akan pentingnya mentaati anjuran pemerintah seperti mengenakan masker guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona.

“Kedepannya, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, kita tidak bolehkan mereka memasuki area pasar. Kita melakukan itu demi keselamatan orang banyak agar terhindar dari penyebaran Covid19,” jelasnya.(pry)