PAYAKUMBUH/50 KOTA

Personel Posko Penangan Covid-19 Perbatasan Sumbar-Riau Ditarik

0
×

Personel Posko Penangan Covid-19 Perbatasan Sumbar-Riau Ditarik

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO
Terhitung tanggal 27 April 2020 aktivitas personil atau petugas penanganan Covid-19 diperbatasan propinsi Sumbar-Riau di Rombo Data, Tanjuang Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, ditarik kembali ke-OPD masing-masing. Terlihat tenda posko dan alat-alat petugas yang selama ini digunakan oleh tim penanganan covid-19 diperbatasan Sumbar-Riau sudah tidak ada lagi.

Penarikan personil di posko perbatasan ini berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat nomor : 360/083/COVID-19-SBR/IV-2020, yang berisi Tiga poin, pertama, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) perlu diambil langkah-langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 H tersebut akan dilaksanakan oleh Kepolisian RI dibantu TNI dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kementerian perhubungan terhitung mulai 24 April-31 mei 2020 di 9 titik posko perbatasan pada 7 Kabupaten di Propinsi Sumatera Barat.

Kedua, Bahwa sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan saat ini 9 titik posko perbatasan tersebut telah dijaga oleh Polri, TNI, Sat Pol PP, Dishub, BPBD, dan Dinkes dalam ranka pembatasan selektif terhadap masyarakat yang masuk ke Provinsi Sumatera Barat dan dalam rangka melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Propinsi Sumatera Barat.

Tiga, berkenan dengan hal di atas, dan untuk menindak lanjuti poi 1, maka terhitung mulai tanggal 27 April 2020 semua personil yang bertugas di posko perbatasan yang melaksanakan tugas sebagaimana disebut pada poin 2 serta seluruh sarana dan prasarana pendukungnya di tarik dan dikembalikan ke OPD masing-masing.

Kepala BPBD Kabupaten Limapuluh Kota H Joni Amir didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik, Rahmadinol, membenarkan jika ada surat gubernur terkait penarikan seluruh personil dan sarana dan prasarana Posko penanganan Covid-19 di perbatasan. Dengan begitu, mulai 27 April 2020, aktivitas pembatasan selektif masyarakat yang masuk ke-propinsi Sumatera Barat dari Riau, sudah menjadi tanggungjawab provinsi.

” Memang ada surat dari Gubernur perihal penarikan personil di posko perbatasan, sehingga terhitung mulai 27 April 2020 personil dan sarana prasarana dikembalikan ke-OPD masing-masing, kemudian untuk pengendalian selektif diperbatasan diambil alih oleh Polri, TNI dan UPTD perhubungan darat dan menjadi tanggungjawab provinsi,” sebutnya melalui pesan WA.

Ditambahkan Rahmadinol, meski pergerakan aktivitas orang masuk Sumatera Barat dari arah Riau sejak diberlakukan PSBB, sedikit berkurang, namun kenderaan umum dan pribadi masih ada yang melintas masuk Sumatera Barat. Bahkan beberapa waktu lalu, Bus yang membawa rombogan TKI asal Sumabar dari Malaysia masuk tengah malam. “Kenderaan masuk Sumbar masih tetap ada, meski sejak diberlakukannya PSBB baik di Pekanbaru, Riau maupun di Sumbar, terpantau sedikit berkurang,” jelasnya. (us)