PADANGPANJANG, METRO
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padangpanjang, belakangan ini, sepertinya belum di pahami masyarakat. Pasalnya, masih ada pengendara yang belum mengetahui prosedur berkendaraan selama PSBB, Minggu, (26/4).
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Pol PP, TNI, serta Polri, selain terus melakukan penertiban bagi pengendara sekaligus melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara persuasif, salah satunya di Posko Simpang PDAM.
Selama penerapan PSBB, pemerintah membuat sejumlah aturan berlalu lintas menghindari penyebaran virus corona. Aturannya antara lain, membatasi jumlah angkutan 50 persen dari kapasitas angkutan. Kemudian bagi pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan dan masker.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang I Putu Venda menyampaikan, dari 3 Posko dalam kota yaitu di PDAM, Simpang Hasiba, dan Posko dalam Areal Pasar, para petugas diharapkan dapat menyampaikan aturan PSBB agar tidak ada lagi masyarakat melakukan aktifitas keluar rumah.
“Ini yang kita lakukan penyisiran untuk semua kendaraan yang rasanya tidak sesuai dengan aturan PSBB. Baik menyangkut jumlah penumpang 50 persen maupun yang menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara roda dua,” ungkapnya.
I Putu Venda, lebih lanjut mengatakan, saat ini dari kondisi lapangan, ada pengendara yang dibonceng karena emergency. Kemudian ada pengendara yang membawa keluarga karena belum pandai membawa kendaraan roda dua.
“Untuk saat sekarang kita bersama tim gabungan menyampaikan aturan kepada pengendara secara persuasif, alangkah baiknya tidak berboncengan sesuai peraturan PSBB yang ada,” kata I Putu Venda.
Venda berharap masyarakat mematuhi PSBB ini, “Berdiamlah dulu di rumah dalam waktu 14 hari ini, sehingga kita bisa terhindar dan terbebas dari virus corona,” pungkasnya. (rmd)