PADANGPARIAMAN, METRO
Tindaklanjut Perpres Larangan Mudik Lebaran, mulai Jumat (24/4) pukul 24.00 WIB, seluruh Bandara Angkasa Pura II berstatus Terminate Operation (pembatasan operasional).
Dengan status tersebut, Bandara tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melalui SPV General Affairs, Fendrick Sondra mengatakan, status Terminate Operation bukan berarti bandara ditutup, namun tidak mengoperasikan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal.
“Bandara tidak ditutup. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan. Jadi agar dapat dipahami dengan jelas definisi Terminate Operation dan kriteria yang mengikutinya,” ujar Fendrick dalam Rapat Koordinasi Ditjen Perhubungan Udara, melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (23/4).
Fendrick menjelaskan, langkah ini dilambil berdasarkan Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik, maka status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri.
“Informasi ini merupakan informasi pendahuluan dan bersifat untuk langkah-langkah antisipatif. ,” ujarnya.
Hal hal teknis dan detail untuk tindaklanjut lainnya agar dilakukan persiapan dan pembahasan lebih lanjut oleh Diropsyan Angkasa Pura II dengan, mengacu kepada Perpres dan PerMenhub tentang Larangan Mudik. (rel/fan)














