Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Sidang Kasus Suap Jembatan dan Masjid Solok Selatan, Pengacara Bos Dempo Group Keberatan

Redaksi
Jumat, 24 April 2020 | 09:53 WIB

PADANG, METRO
Sidang lanjutan dugaan kasus suap, yang dilakukan bos Dempo Group, MYK kepada kepala daerah Kabupaten Solok Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Kelas IA Padang, Rabu (22/4). Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Holius Hosen dan tim mengajukan, keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi tersebut disebutkan bahwa, JPU telah menghilangkan pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP. Tim PH terdakwa menjelaskan, bahwa JPU telah mengganti pasal tersebut, dengan pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami menilai seolah-olah terdakwa, melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sendirian. Pada hal bila  kami cermati, uraian perbuatan terdakwa pada surat dakwaan, terdapat peranan sangat jelas dari beberapa orang, seperti Muzni Zakaria, dan yang lainnya,” kata PH terdakwa, Halius Hosen, Wilson Saputra, Meri Anggraini bersama tim, saat membacakan eksepsinya setebal 11 halaman.

PH terdakwa juga menjelaskan, JPU tidak konsisten dalam membuat rumusan dakwaan. “Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apa yang dimaksudnya dengan perbuatan amal jariah yang dilakukan terdakwa. Dengan membeli sajadah untuk masjid sebesar Rp50 juta, sebagai suatu perbuatan tindak pidana korusi,” ujarnya.

PH terdakwa juga mempertanyakan, terkait  perjanjian pinjaman uang istri Muzni Zakaria, sebesar Rp32 miliar. Pada hal ini, sesuai dengan ketentuan undang-undang keperdataan dan menjadi tindak pidana korupsi.  ”Bahwa  dakwaan JPU kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP,” terangnya.

Tim PH terdakwa, memintak kepada majelis hakim, agar menerima eksepsi dari PH terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,memerintahkan agar membebaskan terdakwa, dan membebankan biaya kepada negara.Atas eksepsi dari PH terdakwa, JPU pada KPK, akan menanggapinya secara tertulis. “Kami minta waktu satu minggu, untuk menanggapi secara tertulis majelis,”kata JPU Rikhi B Maghaz dan Dorminan. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun, mengabulkannya. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, sidang ditutup,”ucap Yose Rizal beranggotakan M.Takdir dan Zaleka.

BACA JUGA  Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025, Gubernur Mahyeldi : Event yang Sangat Berdampak pada Capaian Target Pariwisata Sumbar

Dalam pantauan dilapangan, selama persidangan terdakwa dikawal oleh polisi. Selain salah seorang keluarga terdakwa, tampak membawa tabung gas oksigen, yang ditaruh di dekat terdakwa. Usai sidang, terdakwa dibawa kerumah tahanan Anak Air, Koto Tangah, Kota Padang, dengan mobil.  Pada persidangan tersebut juga menerapkan, wajib memakai masker serta physical distancing ( menjaga jarak  )  pengunjung tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang kecuali jaksa,polisi, pengacara dan awak media.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada bulan Januari 2018 Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, menemui terdakwa M. Yamin Kahar yang merupakan pemilik grup dempo. Pertemuan tersebut, dilakukan di rumah terdakwa M.Yamin Kahar, dikawasan Lubuk Gading V, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pada saat itu Muzni Zakaria menawarkan proyek pengerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Solok Selatan, dengan pagu anggaran Rp55 miliar. Terhadap penawaran tersebut, terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya, terdakwa memperkenalkan Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku dirut PT.Dempo Bangun Bersama kepada Muzni Zakaria. Kemudian Muzni Zakaria, menyuruh Wanda untuk menghubungi kepala Pekerjaan Umum yakninya Hanif.

Setelah itu, terdakwa menyuruh Wanda bersama dengan Davit Melko yang juga dirut PT.Dempo bersama, mencari perusahaan yang dapat membangun perkerjaan tersebut, dan feenya dibagi 12 persen dari nilai kontrak.

Setelah Muzni Zakaria melakukan pertemuan dengan terdakwa, ia juga melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan (PUTRP) dan ketua kelompok kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muzni Zakaria menyuruh, untuk memenang perusahan terdakwa. Tak hanya pembangunan masjid, Muzni Zakaria juga menyuruh kepala PUTRP, untuk memenagkan proyek pengerjaan jembatan. Kemudian Wanda, Davit Melko bersama kepala PUTRP, meninjau lolasi. Usai meninjau lokasi. Mereka menemui Muzni Zakaria, untuk memberikan paket pengerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan sebesar Rp14.800.000.000.00.

BACA JUGA  Usai Pilkada Serentak 2020, Kader PAN Rapatkan Barisan

Saat dibuka lelang paket perkerjaan pembangunan jembatan pada 9-20 Maret 2020, ternyata terdakwa telah mempersiapan perusahan PT.Yaek Ifda Count, dan terdakwa menghubungi ketua pokja ULP, agar perusahaan tersebut dimenangkan. Lalu pada tanggal 3-23 April 2018, terdakwa kembali menyiapkan perusahan lain, yakninya PT. Zulaikha, dan lagi-lagi terdakwa menghubungi kepala PUTRP, agar dimenangkan dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid.

Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2020, Muzni Zakaria menghubungi kepala PUTRP, untuk meminta uang sebesar Rp25 juta untuk, dan kepala PUTRP memenuhi permintaan tersebut. Setelah uang diterima, uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Wanda.

Pada tanggal 27 April 2020 PT.Yaek Ifda Cont,menanda tangani pekerjaan pembangunan jembatan,senilai Rp14.133.400.000.00. Sedangkan untuk pembangunan masjid agung, Davit Melko memberikan uang kontak kerja pembangunan masjid senilai Rp53.849.887.000.00 kepada PT. Zulaikha, yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019. Davit Melko juga memberikan uang   sebesar Rp150 juta, kepada ketua kelompok kerja dan anggotanya. Lalu terdakwa, menghubungi Muzni Zakaria untuk membelikan karpet masjid, senilai Rp50 juta.

Pada tanggal 6 Juni 2018, terdakwa melalui Wanda memberikan uang kepada Muzni Zakaria, sebesar Rp100 juta. Setelah menerima uang tersebut, Muzni Zakaria membagikan kepada kepala bagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta, Muzni Zakarian Rp60 juta. Turnamen golf Rp 10 juta dan kegiatan MoU Rp5 juta. Selanjutnya, terdakwa memberikan uang kepada Muzni Zakaria sebesar Rp475 juta maupun, kelompok kerja. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rumah pribadi.(cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025