PESSEL, METRO
Menindak lanjuti intruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan dalam upaya percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19, di Kabupaten Pesisir Selatan, maka diintruksikan pada Kepala Sekolah ( SD) dan SMP), untuk membeli Thermo Test.
Pada sejumlah awak media, Kadis Pendidikan Pessel, Suhendri membenarkan adanya instruksi tersebut, hal itu sesuai dengan hasil keputusan rapat dengan Bupati Hendrajoni terkait percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Agar percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19, dalam rapat bupati meminta pada seluruh komponen yang ada di daerah itu segera mengambil tindakkan untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah nya. “Ya, sesudah rapat pertama soal covid-19, setelah bupati kembali dari Jakarta. Itu rapat kedua sebelum bupati pulang,” ungkap Suhendri, pada wartawan melalui sambungan telponnya di Painan, Kemarin, Selasa (21/4).
Setelah rapat dengan bupati, lanjutnya, kemudian ia mengaku dirinya memanggil sejumlah kepala sekolah untuk berinisiatif membeli thermotest. Sebab, penggunaan sesuai aturan baru dari Menteri Pendidikan, dana BOS bisa digunakan untuk Covid-19.
Kendati demikian, ia menegaskan tidak mewajibkan sekolah untuk membelinya. Akan tetapi, hanya mengimbau pada kepala sekolah yang mau membelinya. Jika tidak, tidak ada paksaan untuk membelinya.
Salah seorang kepala sekolah di salah satu kecamatan yang enggan disebutkan namanya, mengakui, pembelian thermo test itu adalah instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, saat ini seluruh sekolah libur, sehingga menjadi mubazir. “Ya, tapi saya tidak mau beli, karena sayang, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibelikan untuk itu. Uang komite sekarang sudah tidak ada, mau tak mau dari situ diambilkan,” ungkapnya.
Kepala sekolah lainnya di kecamatan juga mengungkapkan, jika itu merupakan instriksi Kepala Dinas Pendidikan. Dalam arahannya, kepala dinas meminta setiap sekolah dengan murid di atas 100 orang agar membeli thermo test.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Agustian,SH menuturkan bawah, secara prinsipnya Kejari Pessel mendukung tindakan pemerintah dalam usaha percepatan penanganan covid-19, bahkan kejaksaan sendiri saat ini ada pengurangan anggaran untuk penanganan covid-19. “Namun tetap dalam prinsip pengadaan dihimbau SKPD yang terlibat dalam pengadaan barang khususnya, terkait tanggap darurat covid19 untuk tetap memegang prinsip dan etika pengadaan sebab jika diketahui adanya indikasi korupsi ancamannya tidak main – main korupsi dlm masa darurat semacam ini bisa dituntut maksimal hingga pidana mati,” tegas Kasi Intel. Untuk itu, dalam pengadaan itu sudah ada panduannya juga kan dari Lkppri untuk pengadaan dalam masa darurat pedomani. (rio)