METRO SUMBAR

Masyarakat Tetap di Rumah, Kecuali Berobat

0
×

Masyarakat Tetap di Rumah, Kecuali Berobat

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, METRO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai menetapkan mulai Rabu 22 April 2020, sekitar pukul 00.00 WIB, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini untuk mempercepat memutus mata rantai wabah Pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam hal pemberlakuan PSBB ini, Tim Gugus Tugas Kabupaten kepulauan Mentawai, melalui  Juru Bicara Seri Eli BW menyebutkan, berdasarkan keputusan bersama Gubernur Sumatera Barat dan Bupati se Sumatera  Barat, mulai sekitar pukul 00.00 WIB, PSBB akan diberlakukan di Kepulauan Mentawai.

 “Sejak ditetapkan dan  berlakunya PSBB di Kabupaten Kepulauan Mentawai dini hari Rabu 22 April 2020, pukul 00.00 WIB,  diimbaunya  diminta kepada seluruh masyarakat dapat mematuhi semua protokol  peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dengan disiplin, untuk percepatan putus mata rantai Covid-19,” sebut Seri Eli BW.

Baca Juga  Keluarga Besar Persit dan ASN Gelar Senam Bersama

 Untuk penerapan dan pelaksanaan PSBB ini,  supaya percepatan memutus mata rantai  wabah Virus Corona  ini tidak lagi menyebar kemana mana sehingga yang terjangkit berkurang dengan diberlakukan aturan  pemerintah  yang  baru.““Dalam pelaksanaan PSBB,  kita berharap masyarakat tetaplah di rumah, kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok, dan hal-hal lainnya yang telah diatur Pemerintah,” harap Seri.

 Seri menerangkan, setelah sah PSBB diterapkan,  akan dilaksanakan aturan untuk penindakannya baik itu secara  preventif  maupun  penindakan tegas  kepada masyarakat, nantinya akan dibantu  aparat  stakholder Kepolisian dan TNI yang mengacu kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020,”

 Kata dia, salah satu yang di terapkan saat ini adanya pembatasan penumpang sebanyak 50 persen. Dan itu berlaku semua jenis transportasi laut maupun darat. Apabila melebihi kapasitas penumpang yang lain akan diturunkan, di atas kapal pun sudah ada batas jarak tempat duduk termasuk mobil angkutan darat, paparnya.

Baca Juga  Golkar, PAN dan PDIP Belum Keluarkan B1 KWK

 “PSBB ditetapkan  sudah Sah,  maka semua Rumah Makan, Cafe, kedai kopi, kedai sembako besar kecil dan tempat menjual makanan lainnya, di atas jam 20:00 Wib harud tutup, tidak ada lagi yang buka,’ jelas Seri.

 Selanjutnya, setelah diberlakukan PSBB ini, dalam segala hal mengenai    penindakan, kata Jubir Covid-19  Seri Eli BW sekaligus Kabag Hukum Pemda Kabupaten kepulauan Mentawai,  tentunya diberlakukan secara tegas dan preventif, jelas dia,  kita serahkan kepada pihak yang berwajib, khusus wilayah Kecamatan sudah kita serahkan kepada Camat apapun sanksi yang akan di berlakukan .(s)