PADANGPANJANG, METRO
Wali Kota Padang Panjang H Fadly Amran, BBA menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Rabu (22/4) hingga 14 hari mendatang, merupakan langkah terbaik saat ini untuk melawan penyebaran virus corona (Covid-19) dan masyarakat diimbau untuk patuh terhadap penerapan PSBB yang telah diberlakukan.
“Penerapan PSBB juga salah satu upaya menggaransi masyarakat untuk tetap di rumah sehingga masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19. PSBB dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Ini merupakan sebuah kebijakan yang harus diambil sebagai langkah terbaik memutus mata rantai penyebaran virus corona saat ini, “ tegas Fadly Amran.
Dikatakan Fadly Amran, Provinsi Sumbar merupakan zona merah di Pulau Sumatera. Pembatasan sosial harus dilaksanakan di Sumbar, khususnya di Kota Padangpanjang. Intinya penerapan PSBB tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap di rumah. Ia juga mewarning seluruh masyarakat agar dapat berperan mengikuti instruksi pemerintah daerah agar bisa terlindung dari wabah ini.
“Bersama kita perangi virus ini. Saya berharap melalui PSBB tidak ada lagi masyarakat Padangpanjang yang terpapar Covid-19. Selain PSBB kita juga sudah siapkan tim gabungan sebagai petugas pengawasan di lapangan,” ujar Fadly Amran saat memimpin Apel Pelaksanaan PSBB di Mako Secata B, Rabu, (22/4).
Apel diikuti sejumlah petugas PSBB antaralain TNI,Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Turut hadir, Wakil Wali Kota Drs Asrul, Kapolres Padangpanjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati, SH MH, Perwira Penghubung Dandim 0307/Tanah Datar Mayor Inf Supadi, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, serta Jajaran pejabat Pemko Padangpanjang.
Lebih lanjut, Wako Fadly Amran, berharap dengan terbentuknya kerjasama antar stakeholder menyuksekan penerapan PSBB, tidak ada masyarakat yang terjangkit virus corona di Kota Serambi Mekah ini.
“Dengan tata cara yang telah dibahas, antara lain mengatur alur keluar masuk pengunjung ke Kota Padangpanjang mudah-mudahan virus corona tidak melanda Kota Padangpanjang,” ungkap Fadly Amran.
Disampaikan Wako Fadly Amran, seiring instruksi Gubernur Sumbar, Irwan Pryitno, terkait pembatasan jumlah penumpang angkutan sebanyak 50 persen dari muatan.
“Perlu dicantumkan, untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi muatannya 50 persen. Sementara pembatasan pengendara motor berarti satu orang, untuk angkutan umum lima orang yang terdiri dari satu sopir dan empat penumpang,” ujar Fadly Amran.
Selanjutnya, Fadly Amran menuturkan, dalam perekonomian, usaha yang tidak berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pokok tidak boleh buka namun untuk rumah makan, restoran, warung makan dan jenis lainnya tetap boleh buka tetapi tidak menerima pengunjung makan di tempat.
“Peraturan ini untuk dua minggu ke depan mesti dipatuhi. Warga tidak boleh kumpul-kumpul di tempat makan atau kedai minum dan sejenisnya. Setelah membeli, harus langsung pulang. Aturan ini harus betul-betul diterapkan supaya penyebaran virus corona terhenti. Setidak-tidaknya kita yang bisa mengontrol kurva itu,” katanya
Fadly Amran menegaskan, sejumlah sektor yang diperbolehkan antara lain, energi, pasar rakyat, warung kelontong, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan yang berkaitan lainnya. ”Sektor itu tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Padangpanjang, AKBP Sugeng Hariadi kepada para petugas keamanan PSBB menyampaikan, kegiatan tersebut terupakan bentuk pengabdian dan ibadah. “Niatkan kegiatan ini sebagai Ibadah,” ungkapnya.
Dikatakan AKBP Sugeng Hariadi, tim atau personel keamanan diminta untuk meningkatkan intensitas kinerja dengan ditetapkannya PSBB.
“Kepada jajaran Personel ditegaskan kembali penerapan PSBB adalah pembatasan bukan pelarangan. Masyarakat bisa melakukan aktivitas tetapi sangat dibatasi,” pungkasnya.
Bantuan Diantar ke Rumah
Dalam masa pemberlakuan Pembatasan Sosial di Padanganjang, Wali Kota Fadly Amran, menginstruksikan Satgas Covid-19 semakin memperketat pemeriksaan di pos jaga batas kota. Selain itu kepada masyarakat diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Wali Kota menyampaikan hal itu, ketika memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB Covid-19 di Kantor Balaikota setempat.
Sementara Wakil Wali Kota Padangpanjang, Asrul mengatakan, hari pertama penerapan PSBB ini, Rabu, (22/4), Pemko juga menyalurkan bantuan beras untuk masyarakat Kota Padangpanjang yang terdampak Covid-19. Dari data yang terverifikasi berjumlah 9.685 Kepala Keluarga (KK) mendapatkan bantuan di Kota Padangpanjang. Sebelumnya Pemerintah telah melakukan pembahasan terkait anggaran dana untuk bantuan dampak covid.
“Bantuan akan diantarkan oleh petugas sampai ke rumah rumah. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Asrul, seraya mengatakan bila ada masyarakat yang terdampak, tidak terdata, agar segera melaporkan ke Dinas Sosial dan akan segera dibagikan untuknya.
Menurut Asrul, selama masa berlaku PSBB, Pemko akan bekerja sama dengan unsur TNI, Polri yang akan memperkuat Pol PP, Dishub dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB ini.
“Selain pintu masuk kota, pemantauan juga akan difokuskan pada tiga titik dalam kota, yaitu di simpang empat hotel Hasiba, simpang tiga PDAM dan simpang empat pasar pusat,” sebut Asrul. (adv)