SOLOK, METRO
Dalam melasanakan ibadah puasa, masyarakat Kota Solok diminta mematuhi Edaran Menteri Agama, Maklumat Kapolri dan Maklumat MUI Sumatera Barat. Dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dengan kondisi Pandemi Covid-19 serta masa pemberlakuan PSBB, Pemerintahan kota, Forkopimda, Kemenag dan tokoh masyarakat juga telah melahirkan kesepakatan bersama untuk menjadi panduan yang harus dipatuhi bersama seluruh masyarakat Kota Solok.
Terhitung mulai hari Rabu tanggal 22 April 2020 sampai 14 hari ke depan, menurut Kabag Humas Kota Solok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Solok telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun apa yang dibatasi lanjutnya telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat dan Surat Edaran.
“Begitupula dengan Pemko Solok juga telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Solok No. 188.45-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Solok, yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Wali Kota Solok,” ujarnya.
Adapun yang ditegaskan dalam Kesepakatan Bersama tersebut diantaranya, pembatasan aktifitas masyarakat di luar rumah khususnya pada malam hari. Dan berdasarkan surat edaran mentri agama SE nomor 2 tahun 2020 dan intruksi Gubernur nomor 360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat jumat, sholat berjamaah dan sholat tarwih di masjid.
Masyarakat dihimbau agar melaksanakan ibadah di rumah masing masing. Selain itu masyarakat juga dihimbau tidak melakukan kegiatan berama yang mengumpulkan orang banyak seperti berbuka puasa bersama.Selain itu sesuai intruksi wali kota solok nomor 332 /191/ Pol PP Damkar kepada semua pemilik usaha karaoke, wisata dan lainya yang mengundang orang banyak dilarang melakukan kegiatan. (vko)