AIAPACAH, METRO
Rencana pengunduran Pilkada serentak hingga Desember 2020 nanti ternyata tak mempengaruhi prosedur pengajuan mutasi dan rotasi di lingkungan pejabat Pemko Padang. Hingga kini, Pemko Padang masih menunggu izin dari Mendagri terkait pengisian jabatan yang kosong di lingkungan Pemko Padang.
“Walaupun Pilkada diundur hingga Desember, tapi tetap saja kalau kita mau lantik pejabat sekarang harus ada rekomendasi gubernur serta izin Mendagri,” sebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang, Suardi.
Ia menyebutkan, sampai saat ini, pengunduran jadwal Pilkada baru sebatas kesepakatan saja. Untuk melegalkannya, perlu ada PERPU. Dan hingga kini PERPU itu belum ada. Sehingganya, untuk mengangkat pejabat baru Wali Kota Padang masih perlu menunggu izin Mendagri.
Saat ini dikatakannya, ada 71 jabatan eselon III dan IV yang masih kosong dan perlu diisi. Untuk mengisinya, Pemko telah mengantongi rekomendasi Gubernur. Dan rekomendasi itu sudah dikirim sejak sebulan lalu. Namun hingga kini masih terkendala dengan izin Mendagri. “Kita sedang menunggu izin Mendagri itu,” terang Suardi.
Pemko Padang menurutnya, sangat berharap agar izin itu turun, sehingga pelantikan dapat segera dilakukan. “Kalau kita maunya sebelum lebaran nanti semua jabatan yang kosong itu telah terisi. Tapi mau bagaimana lagi. Kita mesti tunggu izin Mendagri,” sebut Suardi.
Ia menjelaskan, dari 71 pejabat eselon itu, sebanyak 7 orang merupakan pejabat eselon III. Sementara sisanya pejabat eselon IV. (tin)















