PADANGPANJANG, METRO
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai hari ini, Rabu (22/4). Hal tersebut ditegaskan Walikota Padangpanjang, Fadly Amran, PSBB dilakukan seiring instruksi dari Kementerian untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bertujuan percepatan penanganan Covid-19. “ Selain di Padangpanjang, PSBB ini juga diberlakukan di kabupaten dan kota se Sumbar. Pembatasan ini sesuai instruksi Gubernur akan diberlakukan selama 14 kedepan,” sebut Fadly Amran.
Dikatakan Fadly Amran, PSBB selama 14 hari tersebut sesuai kesepakatan dengan pihak Provinsi Sumbar melalui video conference yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar Prof Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi, M.Sc dengan seluruh Kepala daerah, baru baru ini.
Terkait surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, sebut Fadly Amran, Gubernur Irwan Prayitno, telah menjabarkan sejumlah pedoman umum pelaksanaan PSBB.
Selain pembatasan layanan transportasi umum, sejumlah kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan terkait pertahanan dan keamanan.
Sementara untuk jenis transportasi dalam pengecualian untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum, dengan ketentuannyahanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, membatasi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, lalu menggunakan masker dan sarung tangan bagi roda dua.
Pembatasan aktivitas di fasilitas umum, lebih lanjut Fadly Amran menjelaskan, dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat fasilitas umum. ”Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari hari, Pasar Rakyat, Toko Swalayan sejenis minimarket, supermarket, hypermart, Toko atau Warung Kelontong, Jasa Laundry, Restoran dan Toko Bangunan,” sebut Fadly Amran.
Untuk menhetahui info lengkapnya masyarakat Padangpanjang bisa langsung membuka Kominfo Kota Padangpanjang terkait info dan penjelasannya secara data dan Infografis.
Terkait PSBB yang akan diberlakukan di Kota Padangpanjang, kata Fadly Amran, akan menyesuaikan panduan umum PSBB Sumbar. “ Kami akan menyesuaikan dan melakukan langkah implementasi PSBB tersebut di Kota Padangpanjang,” ungkap Wako Fadly.
Terkait gerakan PSBB di Kota Padangpanjang, secara terpisah, Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Mardiansyah menilai, PSBB merupakan kebijakan pusat dalam percepatan penanganan Covid. Namun, menyikapi persoalan tersebut, Pemko Padangpanjang, dituntut juga untuk memberikan solusi cepat dan tepat sasaran atas dampak yang akan ditimbulkan oleh sistem PSBB. “Disatu sisi PSBB mesti diberlakukan. Namun, Pemko juga dituntut bisa mengatasi dan memberikan solusi dampak dari pembatasan ini, “ sebut Mardiansyah. (rmd)