BUKITTINGGI, METRO
Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi telah memutuskan untuk menggratiskan biaya parkir di tepi jalan umum. Hal tersebut, telah melalui kajian dari Dishub dan persetujuan wali kota, untuk diterapkanhingga 31 Juli.
Kepala Dinas Perhubungan, Melwizardi, Selasa (21/4) menjelaskan setelah mempelajari perkembangan wabah civid-19 dan melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menurun cukup tajam, pihaknya langsung melakukan pengkajian terhadap pengelolaan parkir dan TPR. Dari kajian itu, dishub ajukan untuk menggratiskan retibusi parkir khusus di tepi jalan umum.
“Setelah pengkajian dinas perhubungan dan atas persetujuan Wako, untuk retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bukittinggi yang biasanya dikelola oleh pemko, kita gratiskan mulai Rabu, 22 April sampai 31 Juli mendatang. Artinya, tidak ada yang akan pungut biaya parkir tepi jalan umum. Jika ada warga mendapati hal itu, berarti itu termasuk pungutan liar dan silahkan dilaporkan. Jika ada perkembangan nantinya, akan kita kaji ulang,” jelas Melwizardi.
Ia menambahkan, penggratisan retribusi parkir, khusus diberlakukan untuk titik parkir tepi jalan umum. Seperti, tepi jalan kawasan Pasar Atas, Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Pasar Bawah, tepi jalan depan RSAM, jalan Soekarno Hatta dan tepi jalan RS Yarsi.
”Di luar titik parkir tepi jalan umum, seperti gedung parkir dan terminal tetap dikenakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Dishub juga menggratiskan TPR untuk angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes). “Karena kita lihat pergerakan angkot dan angdes tidak terlalu banyak, apalagi pada penerapan PSBB mulai Rabu nanti,” ujarnya.
Dari kajian dan keputusan untuk menggratiskan retribusi parkir tepi jalan umum serta TPR, Dishub diperkirakan akan kehilangan 80 persen PAD yang ditarget sebesar Rp8 miliar. (pry)