SOLOK, METRO
Untuk pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah di Kota Solok, akan diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Solok tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok. Dengan disetujuinya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok siap untuk menerapkannya.
“Menindaklanjutinya intruksi Gubernur Sumatera Barat dengan Instruksinya No : 360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok telah mempersiapkan diri,” ujar Wali Kota Solok, Zul Elfian.
Secara garis besar dalam penerapan PSBB, yaitu pelarangan kegiatan sosial budaya, Perkumpulan/Pertemuan Politik, Perkumpulan/Pertemuan Olahraga, Perkumpulan/Pertemuan Hiburan, Perkumpulan/Pertemuan Akademik dan Perkumpulan/Pertemuan Budaya.
Selain itu pembatasan kegiatan, sekolah dan Tempat Kerja dengan cara diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan Covid-19). Namun, bagi warga yang terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
Sementara pembatasan Transportasi Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat. Transportasi roda dua (termasuk ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
Pembatasan kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba. Pemakaman bukan karena Covid-19 dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Bagi kegiatan tertentu dalam pengecualian peliburan harus menerapkan pola dengan pengaturan jarak antar orang yang harus ditetapkan di Supermarket/minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok. Sedangkan untuk aktivitas Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian) penyedia makanan hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus.
Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, disepakati bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai 22 April sampai 4 Mei. Nantinya, lanjut Zul Elfian dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi.
Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok. (vko)