TANAHDATAR, METRO
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tanahdatar dan sudah disetujuinya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Tim Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Maka melalui Divisi Humas turun ke kecamatan-kecmatan dan nagari untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyebarluaskan imbauan waspada virus corona.
Kepala Divisi Humas Posko Gugus Tugas Abrar menyampaikan, inti edukasi adalah menghimbau perilaku hidup bersih dan sehat, menerapkan social distancing atau menjaga jarak yang disampaikan dengan pendekatan kearifan lokal.
”Kita mengajak masyarakat, tidak dengan paksaan namun menumbuhkan kesadaran melalui pendekatan-pendekatan. Selain itu kita juga memanfaatkan berbagai media yang dimiliki pemda untuk menyampaikan informasi-informasi terkait Covid-19 serta membagikan stiker untuk di tempel di tempat-tempat strategis,” ucapnya di Posko Gugus Tugas Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo, Sabtu (18/4).
Ditambahkan Abrar dalam mengedukasi masyarakat ini, juga disampaikan jika ada keluarga, mahasiswa maupun perantau yang datang dari luar daerah apalagi yang sudah masuk pandemi Corona, agar segera melapor ke Puskesmas. Sehingga segala sesuatu terkait Corona misalnya terpapar dapat diantisipasi lebih awal dan lakukan karantina mandiri.
Abrar didampingi Kabag Humas Setda Tanahdatar Yusrizal mengatakan, kebijakan PSBB untuk Sumbar. ”Menkes telah menyetujui usulan PSBB untuk wilayah Sumbar melalui surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar, tentunya kabupaten Tanahdatar sudah mulai mensosilisasikan kepada masyarakat,” kata Abrar. Untuk melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat melalui posko gugus kecamatan dan juga dilakukan kerjasama dengan ORARI dan RAPI untuk mendukung pencegahan Covid-19. (ant)