METRO BISNIS

Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi

0
×

Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Menurunnya okupansi penumpang kereta api (KA) di wilayah Divre II, terhitung 20 April-17 Juni, frekuensi perjalanan KA Sibinuang relasi Padang-Naras dikurangi. Hal ini untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M Reza Fahlepi mengatakan bahwa diwaktu normal frekuensi perjalanan KA Sibinuang berjumlah 8 perjalanan. Kini dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah perjalanan sebelumnya, sehingga KA yang beroperasi saat ini hanya berjumlah empat perjalanan.

Ia menambahkan, untuk frekuensi perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM juga dikurangi. Sebelumnya berjumlah 12 perjalanan, terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak 2 perjalanan sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak 10 perjalanan.

“PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Perbaikan Tata Kelola dan Sustainability Perusahaan, PLN Gandeng Transparency International Indonesia

Reza menegaskan kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib untuk mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan penggunakan kereta api. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” imbuhnya.

Disebutkannya, bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.

“Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.” ungkapnya.

Ia menerangkan, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Baca Juga  PT Menara Agung Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara saat Hujan

Ia mengungkapkan, kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.

“Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan,” tukasnya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi PT KAI (Persero). Diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_ (cr1/ rel)