PADANG, METRO–Petugas ronda seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat dari pelaku pencurian. Namun hal itu malah berbanding terbalik dengan yang dilakukan petugas keamanan bernama Juliardi Eka Putra (21).
Dibayar untuk melakukan ronda Rp1 juta perbulan oleh warga perumahan, ia malah nekat mencuri di salah satu rumah warga Perumahan Muli Asri, Paraklaweh, Kecamatan Lubukbegalung.
Mesin cuci, springbed, TV yang ada di dalam rumah tak berpenghuni tersebut, berhasil dibawa kabur pelaku. Selama dua bulan lamanya aksi pelaku ini tak diketahui penghuni kompleks. Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Lubeg berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi dua bulan lalu itu.
“Pelaku pencurian Juliardi Eka Putra berhasil ditangkap saat tengah makan lontong tak jauh dari rumahnya, di Kampung Kabun, RT 02 RW 05 Paraklaweh, Kamis (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menangkap pelaku pencurian, petugas juga menangkap penadah hasil curian,” ungkap Kapolsekta Lubeg, Kompol Asril Prastya, Sabtu (11/6).
Sementara penadah barang curian, YM (32), dibekuk saat tertidur pulas di rumahnya, Pasar Pagi Parak Laweh, Pulau Aia nan XX. Saat itu pelaku dibangunkan oleh istrinya dan langsung ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.
Dijelaskan Kompol Asril, ditangkapnya petugas ronda berawal dari laporan dari pemilik rumah bahwa barang yang ada di dalam rumahnya raib dibawa kabur maling. Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus.
Hasil penyelidikan, ternyata pelaku mengarah kepada petugas ronda, Juliardi Eka Putra alias Ardi dan rekannya Nando alias Ucok (25). Saat itu, petugas terlebih dahulu melacak keberadaan pelaku Ardi, yang diketahui tengah berada di kedai lontong. Petugas langsung menangkapnya. Saat itu petugas kemudian menginterogasi pelaku, untuk mengungkap keberadaan barang bukti. Dari keterangan pelaku, terungkaplah barang curian itu telah dijual.
Petugas kemudian mendatangi pelaku yang membeli hasil curian, dan ditangkaplah YM (32). Di sana petugas menyita satu springbed dan kulkas yang dipakai oleh kakak YM.
“Dua pelaku sudah ditahan di Mapolsekta Lubeg. Sementara Nando alias Ucok masih diburu oleh petugas. Untuk prosesnya, si penadah masih dimintai keterangannya sejauh mana keterlibatan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kebutuhan Anak
Sementara itu, pengakuan Ardi, ia nekat mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan. Saat beraksi ia dibantu rekannya yang juga petugas ronda.
“Rumah itu tidak berpenghuni. Saya membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan obeng. Setelah itu saya bersama teman mengangkat kulkas, TV, springbed, setelah itu saya taruh di samping rumah, dan kemudian dijual,” katanya.
Ardi menyebut, barang curian itu dijual seharga Rp1 juta untuk TV, Rp700 ribu untuk mesin cuci dan springbed seharga Rp1,5 juta. “Saya beraksi saat larut malam. Saya menyesal sudah melakukan ini pak,” ujarnya.
Sedangkan pengakuan YM (32), ia tidak mengetahui sama sekali barang yang dibeli tersebut hasil curian. Semua barang dipakai oleh kakaknya.
“Petugas ronda itu masih ada hubungan saudara dengan isteri saya. Sebelum saya membeli, saya sudah tanya, apakah ini barang panas atau bukan. Namun ia mengatakan itu barang yang ia pakai, dan dijual karena sangat butuh uang,” katanya. (rg)