Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Kasus Jerat Wabup Pessel Tak Ada Unsur Politik, Wabup Pernah Berjanji Menindak Tegas Pengerusakan Mangrove

Redaksi
Senin, 20 April 2020 | 10:31 WIB

PADANG, METRO
Kasus  pengerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Kabupaten Pesisir Selatan (Pesel), yang menjerat Wakil Bupati (Wabup) Pesel Rusma Yul Anwar, hingga kini masih berlanjut. Meskipun kasus tersebut, telah mempunyai hukum pada Pengadilan  Negeri (PN) Kelas IA Padang, namun hingga kini perkara tersebut belum tuntss, sehingga berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Rusma Yul Anwar, membenarkan bahwa, Rusma Yul Anwar, mengajukan banding ke PT Padang. “Ya yang bersangkutan memang, mengajukan banding ke PT Padang,”kata kuasa hukumnya, Vino Oktavia, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (18/4). Meskipun demikian, dirinya bersama dua rekannya yang tergabung dalam tim, pada saat mendapingi Rusma Yul Anwar waktu persidangan lalu, kini tidak lagi didampingi. “Saya tidak lagi menjadi kuasa hukumnya,”ujar Vino.

Memandang hal tersebut, ketua Badan Peneliti Indenpenden (BPI) Sumbar (Sumbar) M. Husni angkat bicara. Ia menjelaskan, terhadap kasus tersebut, memang telah terjadi kerusakan, hutan mangrove. “Mengapa dalam sidang tersebut, hanya terdakwa saja yang terjerat hukum, sedangkan terdakwa lainnya tidak terjerat hukum, ada nama- nama orang besar lain yang berada di pusaran pengerusakan hutan mangrove di Pessel,” jelas Husni.

Ia menyebutkan, dalam putusan dari majelis hakim, Rusma Yul Anwar terbukti pada dakwaan kedua, dan memerintahkan untuk segera ditahan sesuai pasal 197 ayat (1) huruf K, dan mengapa tidak ditegaskan sesuai pasal 197 ayat 3, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU)  bisa dilakukan penahanan. “ Perlu diketahui juga, Kasus ini tidak ada unsur kebencian, maupun unsur politik, karena sebelumnya pada waktu Hendra Joni dan Yul Anwar mencalon, kedua membacakan visi misi, tentang menindak tegas pelaku perusak lingkungan, itu sudah dikatakan pada sewaktu maju di Pilkada oleh Bapak Yul Anwar disaksikan masyarakat. Jadi tidak benar kasus ini ada muatan politik,” kata Husni.

Baca juga  Menuju ASN yang Profesional, ASN Kodaeral II dapat Pencerahan dari Tim Spersal 

Ia berharap, agar hukum ditegakkan sehingga tidak, berat sebelah. “Masih ada tersangka lain yang harus terjerat hukum, kami meminta hukum itu, benar-benar adil, dan aparat penegak hukum bisa menegakkan keadilan tidak tebang pilih,” pinta Husni.

Sementara itu, pengamat hukum lingkungan Dr Rudi Candra berpendapat, setiap yang melakukan perusakan lingkungan hendaknya bertanggungjawab  atas tindakan tersebut.
Menurutnya, bertanggungjawab terhadap hukum dan lingkungan itu sendri. “Maksudnya, karena perbuatan tersebut, perbuatannya merusak rantai sistem lingkungan. Dalam proses hukum tentu yang terbukti dan yang melakukan kegiatan yang berdampak dan tak sesuai Undang-Undang yang di tindak,”sebut Rudi.

Rudi menyampaikan, sebaiknya memang harus adanya penahanan. Mungkin sesuai dengan pertumbgan majlis, jika pihak yang merasa tdak puas sebaiknya ajukan langkah hukum.

“Kasus ini, secara fakta adalah perihal akibat perbuatan yang menyampingkan aturan. Tetapi tersangka adalah pejabat yang lahir dan hadir dari pesta politik, maka ada yang bernalar sendri,” kata Rudi

Sementara itu, direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Uslaini, saat dimintai tanggapannya, terkait kasus tersebut, enggan untuk menjawab banyak. “Saya belum bisa berkomentar banyak, saya mau lihat dulu salinan putusannya,”ujar Uslaini.Sebelumnya, Rusma Yul Anwar divonis satu tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan, oleh PN Kelas IA Padang. Putusan pada tingkat pertama tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakninya, empat tahun denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.

Baca juga  Sengketa Pilkada Kabupaten Solok, PTTUN Kabulkan Gugatan Balon Iriadi

Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.

Dilokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.  Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar. Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan.  Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 atau 0,79 hektar.

Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan diareal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup.(cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025