PADANG, METRO
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar, dimulai 22 April hingga dua minggu ke depan. Ada enam bidang PSBB yang diberlakukan di Provinsi Sumbar, yakni pembatasan sekolah di ruang belajar dan institusi pendidikan, pembatasan aktivitas di tempat kerja, pasar dan tempat umum, tempat ibadah. Termasuk pembatasan aktivitas sosial dan budaya, seperti nikah dan lainnya, serta pembatasan orang dan barang di bidang transportasi.
“Tadi malam (Jumat malam, 17 April-red), saya dapat kiriman surat dari Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB di Sumbar. Hari ini, (Sabtu, 18 April-red) saya langsung rapat dengan OPD terkait untuk memantapkan persiapan pelaksanaan PSBB di Sumbar. Karena persiapannya sudah dilakukan tiga hari lalu,” terang Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, saat Rapat Kordinasi dengan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, Sabtu (18/4).
Irwan menegaskan, PSBB akan diberlakukan serentak di seluruh kabupaten kota. Pelaksanaan PSBB Provinsi Sumbar nanti, yang mengerjakannya bupati dan walikota. Karena itu, perlu kesepakatan kesepahaman dengan pemerintah kabupaten kota.
Setelah rapat pemantapan persiapan PSBB ini, Senin (20/4) menurut Irwan dirinya akan rapat finalisasi persiapan PSBB dengan bupati dan walikota. Rapat finalisasi ini tentang konsep pelaksanaan PSBB di Sumbar.
Dalam persiapan pelaksanaaan PSBB nanti, menurut Irwan, perlu dilakukan sosialisasi yang dimulai dari sekarang. Sosialisasi dilakukan melalui media dan baleho-baleho yang akan dipasang di seluruh daerah di Sumbar, perbatasan dan termasuk di luar Sumbar.
“Selain sosialisasi, juga perlu disiapkan regulasinya. hari ini (Sabtu, 18 April-red) saya akan tandatangani semuanya surat-suratnya. Baik itu edaran kepada bupati walikota dan seluruh instansi, perusahaan, mall, organisasi-organsiasi induk seperti Organda dan lainnya,” terang Irwan.
Termasuk juga menyiapkan panduan dan pedoman PSBB di Sumbar. Seperti panduan penutupan tempat hiburan, tempat wisata dan mainan anak-anak. Juga ada panduan terhadap mall dan pedagang pasar yang hanya boleh menjual kebutuhan harian, dan toko-toko apotik yang menjual obat serta lainnya.
Pembatasan melalui pelaksanaan PSBB itu bukan pelarangan. Tapi pembatasan untuk supaya masyarakat tidak keluar rumah dan tetap berada di dalam rumah. Termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya tidak boleh lebih 50 persen, pembatasan mall dan pasar hanya menjual untuk kebutuhan pokok.
“Selama masih ada orang yang berjalan-jalan keluar rumah, penanganan Covid-19 tidak akan selesai. Bagi yang melanggar PSBB ini nantinya, sanksi yang akan diberikan serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Pembatasan 6 Bidang
Asisten 1 Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, pihaknya sudah mempelajari seluruh aturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Sumbar. Dengan keluarnya keputusan pemberlakuan PSBB di Provinsi Sumbar, dari Menteri Kesehatan RI, Devi menegaskan, pihaknya sudah siapkan draft final Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Provinsi Sumbar.
Menurutnya, ada enam bidang PSBB yang diberlakukan di Provinsi Sumbar, Yakni, pembatasan sekolah di ruang belajar dan institusi pendidikan, pembatasan aktivitas di tempat kerja, pasar dan tempat umum, tempat ibadah. Termasuk pembatasan aktivitas sosial dan budaya, seperti nikah dan lainnya, serta pembatasan orang dan barang di bidang transportasi.
Selain menyiapkan pergub, Devi menyebutkan, pihaknya juga menyiapkan surat edaran per bidang PSBB untuk bupati dan walikota. Jadi ada enam surat edaran disiapkan untuk bupati walikota, yang digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Batasan PSBB dan pengecualiannya, menurut Devi, juga sudah disiapkan melalui surat edaran.
“Jumlah surat edaran ada 20 surat. Termasuk surat edaran langsung kepada organisasi agama dan masyarakat induk tingkat Provinsi Sumbar,” terangnya.
Devi menjelaskan, PSBB di Sumbar nanti, produk hukumnya, pedoman PSBB dalam bentuk Pergub Sumbar, sementara pemberlakukan PSBB berupa Keputusan Gubernur Sumbar dan Instruksi Gubernur kepada bupati dan wali kota.
Sementara itu, Gubernur Irwan Prayitno menegaskan, selain Pergub Sumbar dan surat edaran kepada bupati dan wali kota, juga perlu disiapkan surat kepada gubernur provinsi tetangga, yang isinya memberitahukan dan minta dukungan mereka, terhadap PSBB di Sumbar yang akan mulai berlaku 22 April selama dua minggu ke depan.
“PSBB di Provinsi Sumbar harus sukses. Ukuran suksesnya, dapat menekan orang tidak masuk ke Sumbar, menekan orang bertahan di rumah dan mengatasi dampak sosial yang ditimbulkan. “Jika ini berhasil dilakukan, maka dapat mengusir Covid-19 ini dari Sumbar,” tegasnya. (fan)