SOLOK, METRO
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Solok Gusmal kembali mengeluarkan edaran agar pejabat eselon II dan III yang berdomisili di luar daerah khususnya di Kota Padang agar sementara waktu tinggal di Kabupaten Solok. Kebijakan ini diakui Gusmal, di Sumbar terjadi peningkatan kasus positif Covid-19, paling banyak terjadi di Padang.
“Melihat kondisi ini perlu kebijakan untuk mengamankan Kabupaten Solok dari penularan wabah Virus Corona Covid-19 di Kabupaten Solok,” ujar Bupati Solok Gusmal.
Selain itu menurut Gusmal perjalanan dari Solok menuju Padang cukup jauh, dan sekarang Padang merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
“Jadi, untuk keselamatan pegawai dan masyarakat dikeluarkan edaran. Sedangkan untuk pejabat eselon IV dan staf atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang berdomisili di Padang agar melaksanakan Work From Home (WFH) secara penuh dan dalam keadaan mendesak dapat dipanggil ke kantor oleh pimpinan untuk tugas,” ujar Gusmal.
Lalu, untuk ASN yang berdomisili di kabupaten atau Kota Solok yang akan melakukan perjalanan di luar kepentingan dinas untuk mendapat izin dari atasan. Jika ada ASN yang melanggar edaran yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Dari laporan , petugas di posko antisipasi Covid-19 perbatasan Solok-Padang, Lubuk Selasih, menyebutkan dalam satu hari pihaknya memeriksa suhu sekitar 400 orang yang memasuki Kabupaten Solok.
Menurutnya, sejauh ini masyarakat cukup patuh dan paham dalam pemberhentian kendaraan karena antisipasi virus Corona. Pihaknya berharap petugas di posko perbatasan segera mendapatkan alat pelindung diri (APD) yang lebih lengkap sehingga lebih aman dan terhindar dari penularan. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan suhu penumpang yang memasuki Kabupaten Solok untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. (vko)





