Posmetro Padang
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Kurungan dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi
Sabtu, 18 April 2020 | 19:25 WIB

JAKARTA, METRO—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” pungkasnya. (r)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB
Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12 WIB
Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:05 WIB
Penanganan Huntara Korban Terdampak Bencana, Pemkab Agam Usulkan Dua Skema ke BNPB

Penanganan Huntara Korban Terdampak Bencana, Pemkab Agam Usulkan Dua Skema ke BNPB

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:03 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Kurungan dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 18 April 2020 | 19:25 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB

BERITA TERKINI

Peduli Kampung Halaman, IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam
METRO SUMBAR

Peduli Kampung Halaman, IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:35 WIB

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB
Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025