BERITA UTAMA

PSBB Sah Berlaku di Sumbar

0
×

PSBB Sah Berlaku di Sumbar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO—Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Maka PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Baca Juga  8 Hari PSBB, 69 Kasus Covid-19 Muncul

PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca Juga  Hari ini Mahyeldi-Hendri Dilantik, Lanjutkan Pembangunan, Benahi Generasi Muda

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (rel)