METRO SUMBAR

Bos Dempo Group Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Suap Jembatan dan Masjid Solok Selatan

0
×

Bos Dempo Group Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Suap Jembatan dan Masjid Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Diduga memberikan suap kepada kepala daerah Kabupaten Solok Selatan Bos Dempo Group, MYK, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/4). Pantauan POSMETRO sidang tersebut PN Tipikor Padang menerapkan, wajib memakai masker serta physical distancing ( menjaga jarak  )  pengunjung tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang kecuali jaksa,polisi, pengacara dan awak media.

MYK  didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan uang kepada penyelenggara Negara.  ”Pemberian tersebut,diberikan terkait penunjukkan terdakwa,untuk mengerjakan proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Kabupaten Solok Selatan,”kata JPU Rikhi B.Maghaz, Januar Dwi Nugroho, dan Dormain, saat membacakan dakwaannya setebal 16 halaman.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakninya  pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagimana, telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor  31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Atau kedua pasal 13  huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana, telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor  31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Rikhi.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Halius Hosen, Wilson Saputra, Merry Anggraini, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).  ”Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi majelis, untuk itu kami mintak waktu,” ujar Rikhi.

Baca Juga  Tingkat Konsumsi Ikan Warga Sawahlunto Naik

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Zaleka dan M.Takdir, memberikan watu satu minggu. “Baiklah sidang ini kita tunda, dan dilanjutkan kembali pekan depan,”tegasnya. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada bulan Januari 2018 Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, menemui terdakwa M. Yamin Kahar yang merupakan pemilik grup dempo. Pertemuan tersebut, dilakukan di rumah terdakwa M.Yamin Kahar, dikawasan Lubuk Gading V, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pada saat itu Muzni Zakaria menawarkan proyek pengerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Solok Selatan, dengan pagu anggaran Rp55 miliar. Terhadap penawaran tersebut, terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya, terdakwa memperkenalkan Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku dirut PT.Dempo Bangun Bersama kepada Muzni Zakaria. Kemudian Muzni Zakaria, menyuruh Wanda untuk menghubungi kepala Pekerjaan Umum yakninya Hanif. Setelah itu, terdakwa menyuruh Wanda bersama dengan Davit Melko yang juga dirut PT.Dempo bersama, mencari perusahaan yang dapat membangun perkerjaan tersebut, dan feenya dibagi 12 persen dari nilai kontrak.

Setelah Muzni Zakaria melakukan pertemuan dengan terdakwa, ia juga melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan (PUTRP) dan ketua kelompok kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muzni Zakaria menyuruh, untuk memenang perusahan terdakwa.

Tak hanya pembangunan masjid, Muzni Zakaria juga menyuruh kepala PUTRP, untuk memenangkan proyek pengerjaan jembatan. Kemudian Wanda, Davit Melko bersama kepala PUTRP, meninjau lolasi. Usai meninjau lokasi. Mereka menemui Muzni Zakaria, untuk memberikan paket pengerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan sebesar Rp14.800.000.000.

Baca Juga  Peserta Program Magang Tamatan SMK-SP, PT Semen Padang Gelar Review dan Diskusi

Saat dibuka lelang paket perkerjaan pembangunan jembatan pada 9-20 Maret 2020, ternyata terdakwa telah mempersiapan perusahan PT.Yaek Ifda Count, dan terdakwa menghubungi ketua pokja ULP, agar perusahaan tersebut dimenangkan. Lalu pada tanggal 3-23 April 2018, terdakwa kembali menyiapkan perusahan lain, yakninya PT. Zulaikha, dan lagi-lagi terdakwa menghubungi kepala PUTRP, agar dimenangkan dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid. Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2020, Muzni Zakaria menghubungi kepala PUTRP, untuk meminta uang sebesar Rp25 juta untuk, dan kepala PUTRP memenuhi permintaan tersebut. Setelah uang diterima, uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Wanda.

Pada tanggal 27 April 2020 PT.Yaek Ifda Cont,menanda tangani pekerjaan pembangunan jembatan,senilai Rp14.133.400.000. Sedangkan untuk pembangunan masjid agung, Davit Melko memberikan uang kontak kerja pembangunan masjid senilai Rp53.849.887.000 kepada PT. Zulaikha, yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019. Davit Melko juga memberikan uang   sebesar Rp150 juta, kepada ketua kelompok kerja dan anggotanya. Lalu terdakwa, menghubungi Muzni Zakaria untuk membelikan karpet masjid, senilai Rp50 juta.

Pada tanggal 6 Juni 2018, terdakwa melalui Wanda memberikan uang kepada Muzni Zakaria, sebesar Rp100 juta. Setelah menerima uang tersebut, Muzni Zakaria membagikan kepada kepala bagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta, Muzni Zakarian Rp60 juta. Turnamen golf Rp 10 juta dan kegiatan MoU Rp5 juta. Selanjutnya,  terdakwa memberikan uang kepada Muzni Zakaria sebesar Rp475 juta maupun, kelompok kerja. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rumah pribadi. (cr1)