PADANG, METRO
Kuasa Hukum pelapor Leonarici melalui Arnold Eka Putra, SH dan H Bakhri Abdullah, SH mengirimkan surat ke Polda Sumbar melalui ke Kabagwassidik Polda Sumbar untuk melaporkan Kapolsek Lubeg lantaran perkara penggelepan uang Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan (Kopanbapel) Teluk Bayur Periode 2016-2018 yang menjerat mantan Ketua Kopanbapel berinisial YG hingga saat ini mandek dan jalan di tempat setahun lamanya.
“Kita telah melaporkan Kapolsek Lubeg ke Polda Sumbar, Kamis ( 8/4) lalu. Bahwa setelah kami cermati SP2HP dari Kapolsek Lubeg AKP Andi Pariningotan Lorena tersebut menurut pendapat kami perkara klien kami tersebut tidak ada tindak lanjutnya atau jalan ditempat, padahal sudah kurang lebih setahun lamanya kasus ini berjalan,” ujarnya, Minggu (12/4).
Arnold menambahkan, selain itu, BAP tambahan dari petunjuk P-19 yang telah dipenuhi oleh kliennya (pelapor) sampai saat ini tidak dikirimkan pihak penyidik Polsek Lubeg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang.
“Sampai sekarang pihak Polsek Lubeg belum juga memenuhi pentujuk P-19 dari Jaksa dengan alasan menunggu data hasil audit dan laporan RAT ( Rapat Anggota Tahunan) tahun 2016 s/d 2018 hal ini kami menilai lari dari konteks perkara ini. Sebaiknya Kapolsek Lubeg memenuhi saja pentujuk dari jaksa, sehingga perkara yang menyangkut hak ratusan anggota koperasi Kopanbapel dituntaskan, Intinya kami hanya menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara H Bakhri Abdullah, SH mengungkapkan, sebelumnya Kapolsek Lubeg AKP Andi Lorena telah berjanji akan melakukan penyidikan terhadap perkara yang telah P-19 tersebut secara profesional. Namun, hal itu berbanding terbalik dan malah kasus penggelapan itu tak kunjung diselesaikan.
“Kami menilai Kapolsek Lubeg AKP Andi Lorena kurang profesional dan tidak cermat dalam menganalisa petunjuk P-19 dari JPU Kejari Padang. Yang mana dapat kami lihat SP2 HP yang diberikan kepada klien kami, dengan meminta pihak Kopanbapel yang saat ini dipimpin oleh Bapak Amril Amin tentang data hasil audit. Sedangkan pada masa itu RAT 2016 s/d 2018 di masa kepemimpinan tersangka YG yang tidak pernah melalukan RAT selama dua kali sehingga pengurus melakukan RAT luar biasa. Sehingga dapat disimpulkan permintaan dari Kapolsek Lubeg tersebut tidak masuk akal dan sengaja mengaburkan perkara ini,” sebutnya.
Ditambahkannya, menurut P-19 dari JPU seharusnya Kapolsek Lubeg Andi Lorena melakukan audit atas data-data yang telah disita oleh Kepolisian Lubeg dari tersangka YG.
“Seharusnya penyidik Polsek Lubeg yang mengajukan audit data kepada auditor yang berkompeten, kalau hal demikian dilaksanakan kami bersedia berkoordinasi sehingga perkara ini dapat dibuka tabir kebenarannya,” terangnya.
Ditegaskan Lawyer Senior yang telah melalang melintang di Sumbar itu, jika ada timbul biaya terhadap audit tersebut berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian kepada auditor maka klien kami siap menyanggupi dengan rekomendasi pihak Polsek Lubeg sehingga biayanya tidak terlalu besar.
“ Mengingat klien kami adalah korban atas tindakan tersangka YG yang telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik koperasi. Dalam hal ini ada 106 orang anggota Koperasi Kopanbapel yang telah dirugikan tersangka YG itu diwakili oleh klien kami ada surat kuasanya atau pernyataan bersama dari Kopanbapel bukan laporan pribadi. Kami mohon kepada Kapolda Sumbar dalam mencari keadilan untuk dapat berkenaan mengalihkan proses perkara tersebut ditangani oleh Polresta Padang atau berkenan memerintahkan agar berkas perkara (P-19) segera dikrim ke JPU Kejari Padang. Apabila Kapolda Sumbar berpendapat lain kami memohon keadilan dan kepastian hukum atas perkara klien kami dikarenakan perkara ini menyangkut nasib orang banyak,” tukasnya.
Sementara itu , dikonfirmasi kepada Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Lorena mengatakan, terkait pelaporan pihak kuasa hukum Kopanbapel ke Polda Sumbar menyatakan tidak masalah.
“Bagusnya klarifikasi lagi, pertama saya mendapatkan perkara ini pertengahan jalan. Saya hanya melanjutkan saja, pada saat saya melanjutkan perkaranya telah P-19 sudah ada dan makanya apa diberi petunjuk dari jaksa itu yang saya lanjutkan, “ katanya.
AKP Andi Lorena menambahkan, apabila pelayanan Polsek Lubeg kurang bagus, bisa disampaikan masyarakat dan ada wadahnya.” Biar nanti tim pengawas yang melakukannya terhadap kita dan kita harus siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor YG mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka YG disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)





