PESSEL, METRO
Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus SH, M.Hum mengatakan, Kejari Pesisir Selatan akan melakukan pengawalan penyaluran dana stimulus jaring pengaman sosial ( JPS), pada masyarakat terkena dampak ekonominya akibat virus corona ( Covid-19), di Kabupaten Pesisir Selatan.
Donna, menuturkan pengawalan dana stimulus jaring pengaman ( JPS) di Kabupaten Pesisir Selatatan itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung ( RI), melalui Kajati Sumatera Barat.”Kita telah siapkan tim untuk melakukan pengawasan penyaluran dana JPS, di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Donna Rumiris Sitorus, Kajari Pesisir Selatan, Rabu (8/4).
Donna menambahkan, pengawasan penyaluran dana jaring pengaman sosial ( JPS), hal tersebut untuk mengantisipasi pergeseran serta penyimpangan. Kita akan langsung melakukan pengawalan agar penggunaan dan peruntukan dana bantuan tepat sasaran dan benar-benar untuk penanganan Covid-19.
Jika ada di temukan penyimpangan, Kita, akan tindak tegas sesuai Undang – Undang, dan Peraturan berlaku, kata Donna Rumiris Sitorus, SH, M.Hum. “ Tindakan tegas yang akan dilakukan Kejari Pessel, dengan menjerat oknum pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman maksimal,” ucap Donna.Donna mengingatkan agar jangan sampai ada pemerintah daerah, yang “bermain-main” dengan penyaluran dana bantuan untuk masyarakat yang terkena wabah pandemi Covid-19.
“Gunakanlah untuk penanggulangan Covid-19 ini. Jangan ada yang bermain-main dan mencari keuntungan dengan memanfaatkan dana penanganan Covid-19. Bantuan tersebut harus tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Upaya pemerintah daerah Pesisir Selatan, dalam penanganan Covid-19 (Corona), di Pesisir Selatan akan menyiapkan anggaran Rp 75 miliar. (rio)