M Ali (25), warga Tanjung Emas, Tanahdatar diduga kembali mencabuli seorang siswi salah satu SMK di Batusangkar.
TANAHDATAR, METRO–M Ali (25) warga Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Tanahdatar, terancam hukuman kebiri. Pasalnya, ia kembali berulah, dengan mencabuli seorang siswi salah satu SMK di Batusangkar.
Tersangka Ali, merupakan residivis kasus yang sama, dan dihukum 36 bulan. Pelaku, sekarang masih merupakan warga binaan Rutan Klas IIA Batusangkar, dengan status Pembebasan Bersyarat (PB).
”Benar, tersangka Ali masih merupakan warga binaan Rutan Klas IIA, dan masih berstatus PB sampai Maret 2017,” kata Karutan Suroto.
Parahnya, M Ali ditangkap warga, lalu dihakimi, hingga sekujur tubuh luka lebam, serta wajah babak belur, dan kemudian diserahkan pada pihak yang berwajib.
Pelaku ditangkap oleh mamak korban bersama puluhan warga Jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas di hari kejadian, Minggu (29/5), sekira pukul 21.30 WIB.
”Tersangka M Ali ditangkap warga dalam keadaan bugil, hanya menggunakan celana dalam,” ucap warga, Medi Susanto (35) mamak korban, sekaligus saksi.
Korban diketahui bernama Bunga (17)— nama samaran, warga Kecamatan Tanjung Emas, dan masih berstatus pelajar di salah satu SMK ternama di Batusangkar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kapolsek Tanjung Emas Iptu Budi Hendra membenarkan kejadian tersebut, saat ini tersangka berada dalam sel tahanan Polsek.
”Benar, tersangka Ali, berada dalam pengamanan kami, ia diserahkan warga, karena berbuat cabul dengan korban bunga,” katanya.
Diceritakannya, kronologis kejadian berawal ketika Minggu (29/5) sekira pukul 21.30 WIB di rumah korban Bunga, dalam kamar. Saat itu mamak korban Medi Susanto, hendak mengambil sesuatu barang di rumah tersebut, setelah beberapa lama mengetuk pintu rumah tak ada jawaban.
Rasa curiga mulai muncul dari dalam diri Medi Susanto, ia berusaha memanggil korban Bunga dengan bantuan keluarga yang lain dibantu warga dari luar rumah, akhirnya korban muncul dengan kondisi awut-awutan, terangnya.
Warga yang curiga, lalu menerobos dan merengsek masuk hingga ke dalam kamar korban. Tersangka Ali yang bersembunyi di balik lemari, yang hanya memakai celana dalam, ditangkap warga.
”Bukannya menyerah, tersangka Ali berusaha melawan, warga yang geram lalu menghajarnya, hingga akhirnya dapat diamankan,” tukasnya.
Terpisah via HP, Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi, menghimbau para orang tua yang punya anak gadis di bawah umur, agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul, awasi dengan ketat. ”Tersangka sendiri bisa dikenai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan ancaman kebiri serta hukuman berat lainya,” terang Kapolres. (n)