BERITA UTAMA

Polisi Selidiki Motif 5 Mahasiswa UNP dan UBH Tanam Ganja

0
×

Polisi Selidiki Motif 5 Mahasiswa UNP dan UBH Tanam Ganja

Sebarkan artikel ini

Mahasiswa UNP dan UBH diduga menanam ganja.
PADANG, METRO–Empat mahasiswa UNP dan satu mahasiswa UBH yang ditangkap pada Selasa (24/5) dinihari, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja, masih ditahan di Mapolresta Padang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, masih melengkapi berkas perkara.
Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daeng Rahman, mengatakan terkait kelanjutan kasus narkoba kelima mahasiswa tersebut, pihaknya masih akan terus mendalami dan sambil melengkapi berkas perkara.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas kasusnya untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan, dan dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu kita juga terus dalami, apa motif dan peranan kelima mahasiswa ini sampai menanam ganja,” kata Kompol Daeng Rahman, Rabu (1/6).
Daeng menuturkan, pihaknya juga tidak ingin memberikan target perampungan berkas perkara yang menjerat lima mahasiswa itu, dan pihaknya yang pasti jika berkas selesai, berkas segera dilimpahkan.
”Kita tidak memasang target, yang penting proses dilanjutkan dan berkasnya segera dirampungkan. Hingga akhirnya diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti. Kita tidak akan memperlambat prosesnya,” ujarnya.
Sementara, Kompol Daeng Rahman membeberkan, dalam proses pelengkapan berkas hingga itu pihaknya telah memeriksa lebih dari lima saksi, termasuk para tersangka. “Kelima mahasiswa itu saat ini masih ditahan sejak ditangkap penangkapan pada Selasa (24/5). Ada masa penahanan selama 40 hari sebelum dilakukan perpanjangan masa penahanan. Selain kelima mahasiswa, juga ada dua orang tersangka lain yang juga ditangkap,” ungkapnya.
Kelima mahasiswa itu, Riki Fanus (21) mahasiwa UNP, Rebi Fadrin (27) mahasiswa UNP, Thariq Munthaha (23) mahasiswa UNP, Yopi Hidayat (24) mahasiswa UNP, dan Adam Yordan (20) mahasiswa UBH. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rivaldo (20), dan Fajri Khadafi (19).
Sementara Kepala Unit Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, mengatakan dalam lanjutan pemrosesan tersebut pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Satreskrim. Hal itu dikarenakan tersangka Adam Yordan (20), diduga juga terlibat dalam pelaku pemerkosaan seorang penyandang disabilitas, di rumah kos Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, daerah setempat.
Kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di rumah kontrakan Jalan Angkasa Puri No. 17, RT 01, RW 01, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, sekitar pukul 00.15 WIB.
Pada penangkapan lokasi pertama itu polisi mengamankan tiga tersangka. Dari tempat itu diamankan barang bukti sebanyak 2 paket kecil ganja kering dengan harga sekitar Rp150 ribu, 1 paket kecil ganja kering dicampur tembakau siap pakai, kertas papir, serta 1 bungkus plastik tembakau.
Setelah penangkapan di lokasi pertama tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh Satuan Resnarkoba ke rumah Kontrakan di Gang Muhajirin No. 17, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, sekitar pukul 00.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kompol Daeng.
Pada tempat itu polisi akhirnya mengamankan empat tersangka lainnya. Selain mengamankan keempat tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil ganja kering seharga Rp200 ribu, 6 batang tanaman ganja dalam polybag hitam, 30 batang tanaman ganja dalam wadah pot kayu, 20 batang tanaman ganja yg tumbuh di tanah belakang kontrakan, 1 buah cangkul, serta 1  timbangan plastik warna kuning. (rg)

Baca Juga  Parah! Lubangi Loteng, Kontraktor Intip "Malam Pertama" Pengantin Baru