PADANG, METRO
Polda Sumbar mencatat telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.185 kali sejak dikeluarkannya Maklumat dari Kapolri terkait pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tindakan pembubaran paling banyak dilakukan di Kabupaten Solok Selatan sebanyak 237 kali, diikuti Kota Bukittinggi sebanyak 182 kali dan Kabupaten Tanah Datar sebanyak 147 kali.
“Tindakan pembubaran tersebut dihitung sejak 14 Maret hingga 5 April 2020. Meski sudah gencar diberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak membuat kegiatan berkumpul, ternyata masih ada masyarakat yang abai dan cuek sehingga tetap berkumpul. Sesuai dengan protap, tentu kita bubarkan secara humanis,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Kapolri. Bahkan, pihaknya telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum.
“Kami mengedukasi masyarakat yang masih nekat berkumpul, nongkrong dan lainnya secara baik terkait bahaya virus COVID-19 serta cara penyebarannya dan juga menyosialisasikan isi dari Maklumat Kapolri,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Selain itu, Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih nekat beraktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, adat, dan lainnya.
“Polisi di Sumatera Barat sudah dan selalu menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Polisi juga terus-menerus menegakkan aturan berlandas maklumat itu. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Ini demi kebaikan untuk kita semua,” pungkasnya. (rgr)