Polda Sumbar menggelar jumpa pers soal tangkapan gula tak berlebel SNI beberapa waktu lalu.
PADANG, METRO–Kasus penangkapan 30 ton gula tanpa label SNI oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam gudang penyimpanan di Km 22 Bypass, Kototangah, Selasa (26/4) lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap kepastian hukumnya. Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sumbar, Nanda Utama mengatakan, untuk keterbukaan informasi, polisi harus memberitahu kepada masyarakat perkembangan kasus gula.
”Jika dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat, kalau ilegal, itu kan menjadi persoalan. Apakah ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau hanya kepentingan pribadi. Jika kebutuhan masyarakat banyak, biasanya ada izin dari Dinas Perdagangan atau instansi yang mengurisi bidang ini,” kata Nanda kepada wartawan, Selasa (31/5).
Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, Nanda menuturkan, kepolisian harus mengungkapkan status gula tersebut. Dimana letak ilegalnya dan bagaimana bisa sampai ke masyarakat.
”Perkara itu jangan didiamkan, dan harus dibuka kepada publik, agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sekarang tidak ada yang boleh ditutup-tutupi. Kepolisian dituntut untuk bekerja transparan dan profesional,” ujarnya.
Memasuki bulan Ramadhan, kebutuhan gula makin meningkat. Dengan penyitaan 30 ton gula tanpa label SNI itu, tentu berdampak pada pasokan gula di tengah masyarakat.
”Dari tahun ke tahun gula tanpa SNI sudah sering diperkarakan oleh polisi. Namun sering terhenti atau hilang di tengah jalan. Kalaupun perkara SP3, itu harus dipertanyakan sudah benar apa tidak, jika tidak itu akan menjadi masalah juga,” ungkapnya.
Nanda meminta kasus ini harus terus diawasi. Media, masyarakat, dan pemerintah harus menuntut transparansi dalam penanganan kasus yang ditangani. Sekarang tidak ada yang tidak boleh dipublikasikan. ”Polisi harus tranparan karena telah melakukan penangkapan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, tidak mau menjawab telepon wartawan. Padahal saat gula tersebut baru disita, Polda Sumbar menggelar konferensi pers.
Dalam pemberitaan POSMETRO, 11 Mei 2016, bahwa dua minggu pascapenyitaan 30 ton gula oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar proses penyidikan masih dilakukan. Dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
AKBP Syamsi saat itu mengatakan, kasus masih dalam tahap proses penyidikan, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan minggu depan akan segera dilakukan gelar perkara kasus gula yang tidak memiliki SNI ini.
”Kita sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli. Dan sesuai rencananya, dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini,” kata Syamsi.
Syamsi menambahkan, untuk barang bukti gula Berlian Jaya 30 ton itu, pihaknya telah menyegel gudang tersebut dan memasang garis polisi di gudang itu, dan barang bukti itu masih berada di dalam gudang tersebut, dan itu sudah ditangani oleh Direktorat Tahanan dan barang bukti Polda Sumbar.
”Saat ini Polda Sumbar masih fokus dengan kasus yang ditangani. Artinya untuk gula yang masih ditemukan itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, dan menunggu keputusan dari pengadilan apakah ditarik dari pasar atau tidaknya,” ungkap Syamsi.
Syamsi menuturkan, untuk sementara ini penyidik menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rg)