METRO SUMBAR

Delapan Narapidana Rutan Kelas IIB Painan Dapat Asimilasi

0
×

Delapan Narapidana Rutan Kelas IIB Painan Dapat Asimilasi

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO
Dampak dari Virus Corona (Covid -19), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly memberikan Asimilasi dan Hak Integrasi dalam pencegahan penyebaran Covid -19, 8 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan terima Asimilasi.

Kepala Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Sahduriman ketika dihubungi menjelaskan, sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI, Rutan Kelas IIB Painan telah memberikan Asimilasi pada delapan orang narapidana. “ Delapan orang Narapidana menerima Asimilasi, yang bukan terkait PP 99 Tahun 2012,” terang Karutan Kelas IIB Painan Sahduriman, Kamis (2/4)

Sahduriman menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor : 99 Tahun 2012 mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, perubahan dari PP  Nomor : 32 tahun 1999.  Asimiliasi tersebut diberikan bagi tahanan dan narapidana telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik, minimal selama enam bulan.

Atau yang telah menjalani 2/3 masa Pidana sampai dengan tanggal 31 -12 -2012. Artinya, jika lewat dari tanggal tersebut maka narapidana atau tahanan tidak mendapatkan Asimilasi,

Ia menyampaikan, dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 ( Corona), pihak Rumah Tahanan Kelas IIB Painan juga telah menerapkan Social Distancing bagi para Tahanan dan Narapidana ada di tempatnya.

Selain itu penyemprotan disinfektan, serta pengecekan kesehatan Tahanan dan Narapidana, termasuk petugas Rutan, juga para tamu diperlakukan hal yang sama.  “ Kita, bekerjasama dengan Pukesmas Salido, dan PMI dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di dalam Rutan Kelas IIB Painan,” tekuk. (rio)