PARIAMAN, METRO
Sebanyak 97 Narapidana Lapas Klas IIB Pariaman akan dibebaskan dalam waktu satu minggu ke depan hingga 7 April 2020. Bagi narapidana tersebut bisa bebas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Kemenkumham RI.
Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kemenkumham No 19 tahun 2020 dan dikuatkan dengan surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan dalam pencegahan dan penyebaran covid-19 di Lapas.
“Maka dari program tersebut secara nasional dilakukan pembebasan dengan target 30 ribu. Yakni memberikan pembebasan dan pemberian asimilasi dirumah untuk napi,” jelas Junaedi.
Ia mengatakan, kriteria yang masuk dalam persyarakat itu yaitu sudah menjalani tahanan 2/3 dari masa tahanan sebelum 31 Desember 2020.. Kemudian, untuk Napi anak yaitu sudah menjalani setengah dari masa tahanannya sebelum 31 Desember 2020. “Untuk saat ini ada satu orang yang dibebaskan dalam program ini,” ujar Kalapas.
Kata Eddy, untuk asimilasi dirumah itu adalah napi tersebut akan menjaga diri dan keluarganya agar terhindar dari Covid -19. Kemudian, kriterianya lagi yaitu napi yang bukan termasuk dalam kasus PP 99 yaitu kasus tipikor, teroris dan narkoba yang pidananya lebih dari 5 tahun. Namun yang dibawah 5 tahun yang sesuai persyaratannya maka masuk dalam kriteria yang akan dibebaskan itu.
“Kasus tipikor, teroris dan narkoba yang pidananya diatas 5 tahun itu tidak masuk dalam kriteria atau persayaratan,” ujarnya. (z)