PDG.PANJANG, METRO
Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Kamis (2/4) telah melaksanakan sidang secara dalam jaringan melalui video conference untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati mengatakan sidang pidana daring itu perdana dilakukan mulai Kamis(2/4) melalui aplikasi Zoom dengan pihak Kejari bertindak sebagai admin.
Dalam persidangan perdana secara daring tersebut, ada lima terdakwa perkara pidana umum yang menjalani proses persidangan yaitu kasus narkotika, penganiayaan dan pencabulan.
Selama proses persidangan, para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa serta Penasihat Hukum berada di tiga tempat berbeda dengan media layar monitor sebagai sarana komunikasi.
Semuanya terhubung melalui aplikasi Zoom. Dalam pelaksanaan sidang, hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangpanjang, JPU dan para saksi berada di aula Kejari. Sementara itu para terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di Rumah Tahanan Negara Padangpanjang.
Kejari Padangpanjang juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait penegak hukum lainnya di daerah itu yang telah membantu dalam pelaksaan sidang daring tersebut.
Sepanjang proses persidangan tetap berjalan lancar dan tertib dan seluruh tahapan persidangan berjalan baik layaknya persidangan secara tatap muka.
“Sidang melalui video conference akan dilakukan hingga situasi kembali kondusif. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di Padangpanjang,” katanya. (rmd)