TANAHDATAR, METRO
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanahdatar H Alizar Chan didampingi Kasubbag TU H. Alinardius, Kasi Penmad H. Yusmarli, Kasi PHU H Mhd. Algafari dan Kasi Pais H. Erizal pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bulannan secara online melalaui Teleconference di ruang Loby PTSP Kemenag, Kamis (2/4).
Rakor Jajaran Kemenag Kabupaten Tanahdatar secara online melalui teleconference tersebut dibuka Plt. Ka Kankemenag Tanahdatar H Alizar Chan. Sementara sebagai moderator Kasubbag TU H. Alinardius.
Peserta Rakor online jajaran Kemenag Tanahdatar April ini diikuti Pengawas Kemenag, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Kecamatan se Kabupaten Tanahdatar.
Pelaksanaan Rakor Kemenag Tanahdatar itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rakor KanwilKemenag Sumbar secara online melalui Vedeo Conference yang digelar Senin (30/3) yang lalu, guna mengantisifasi maraknya penyebaran virus Covid 19 di Sumbar.
Kemenag Kabupaten Tanahdatar merupakan satu-satunya Kemenag yang paling perdana diantara Kemenag Kabupaten / Kota di Sumatera Barat yang menggelar Rakor secara online melalui Teleconference.
Menurut Kasubbag TU Kemenag Tanahdatar H Alinardius menjelaskan, Dengan digelarnya Rakor secara onlen melalui teleconference tersebut mampu melaksanakan pengawasan secara langsung pelaksanaan tugas para Kepala KUA Kecamatan dan Satker Madrasah yang ada di Kabupaten Tanah Datar.
Plt. Ka Kankemenag Tanahdatar H. Alizar Chan dalam arahannya mengharapkan agar pejabat dan ASN jajaran Kemenag Tanahdatar untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam menghadapi musibah wabah corona covid 19 yang sedang berjangkit di wilayahnya.
“Kita harus saling bahu membahu memutus rantai penularan covid 19 . ASN Kemenag diminta untuk selalu memakai masker dan mencuci tangan setiap datang dan pulang kantorguna menghindari penularan covid 19 tersebut,” ujarnya.
Seluruh KUA Kecamatan di Tanahdatar diminta pengadaan wadah tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk ASN KUA dan masyarakat yang berurusan ke KUA Kecamatan dan ditempatkan di depan pintu masuk KUA Kecamatan masing-masing. Begitu juga untuk seluruh Madrasah dan Pondok Pesantren yang ada di Tanahdatar.
Kemudian dalam prosesi pernikahan bagi calon pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan harus sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
Dalam setiap penyelenggaraan Aqad Nikah dapat membatasi jumlah orang yang hadir dalam pelaksanaan pernikahan tidak lebih dari 10 orang. Setiap calon Pasangan Pengantin sudah dipastikan tidak terindikasi dengan wabah corona covid 19 sesuai dengan bukti surat dari dinas kesehatan.
Kemudian terkait dengan penyelenggaraan Haji Kepala KUA Kecamatan diminta untuk membantu jamaah calon haji yang berasal dari Kecamatannya dalam pengurusan pelunasan Setoran haji ke Bank penerima setoran Haji, sehingga urusannya menjadi lancar. (ant)