AIAPACAH, METRO
Sejumlah CPNS Pemko Padang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya untuk diangkat menjadi PNS. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hermen Peri di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Padang, Kamis (2/4).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini selain diikuti sebanyak 8 orang CPNS tahun 2019 juga diikuti 2 orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIV tahun 2017. Kemudian satu orang Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang baru pertama kali dilakukan di lingkup pemko setempat.
Hermen Peri mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 66 Ayat (1).
“Yaitunya menyatakan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan. Diantaranya lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani. Sehingga, bagi yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan pada saat pengangkatan CPNS wajib mengucapkan sumpah janji seperti kali ini,” sebutnya.
Ia menekankan, dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS dan sumpah janji yang telah dilaksanakan dan diucapkan oleh PNS yang hadir pada saat ini ada lima substansi yang terkandung di dalamnya yang harus ditaati dan dipenuhi. Yaitu, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta NKRI.
Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
“Ketiga adalah setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa Korps dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan,” jelasnya.
Kemudian keempat sambungnya, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasikan. Dan kelima PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat. Berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hermen mengharapkan kepada seluruh PNS di lingkup Pemko Padang untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi PNS yang berkualitas. (tin)