METRO PADANG

Layanan Samsat Keliling dan Drive Thru Ditutup

1
×

Layanan Samsat Keliling dan Drive Thru Ditutup

Sebarkan artikel ini

RIMBO KALUANG, METRO
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang menutup gerai pelayanan Samsat keliling dan pelayanan Drive Thru. Hal ini untuk antisipasi mencegah penyebaran virus corona (Covid -19).

Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat mengatakan, terhitung mulai 30 Maret hingga 30 April, layanan gerai Samsat dan Drive Thru ditutup. “Kebijakan tersebut hasil keputusan bersama dari tim pembinaan Samsat yakni, Dirlantas Polda Sumbar, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar dan Kepala Cabang Jasa Raharja (Persero) Sumbar dalam upaya pencegahan Covid-19 pada 27 Maret,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, untuk pengurangan jumlah wajib pajak dikarenakan dampak Covid-19 tidak terlalu signifikan. Dari data yang masuk, pihaknya masih melayani sekitar 1.000 data, baik yang mencakup perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan dan pengurusan surat-surat kendaraan baru.

Baca Juga  Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Amankan 2 Jeriken Tuak

“Alhamdulillah masyarakat Padang masih taat pajak. Meskipun dampak corona masih harus diwaspadai,” ungkapnya.

Disisi lain, Hidayat mengungkapkan, sebagai antisipasi virus corona, pihaknya telah menyediakan fasilitas seperti bilik disinfektan dan hand sanitizer serta thermo gan infrared untuk pengecekan suhu bagi para wajib pajak yang akan datang ke kantor Samsat.

“Physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona dengan menyediakan tenda khusus di halaman dalam kantor,” tukasnya.

Hidayat menjelaskan, untuk jam layanan masih seperti biasa dan tidak ada pengurangan. Jam layanan Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Ia mengungkapkan, kepada pengunjung wajib pajak melalui SOP (Standar Operasional Prosedur) masuk satu pintu dari pintu depan dan melalui bilik disinfektan. Kemudian, mencuci tangan di wastafel portabel yang telah disediakan demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Nongkrong di Warung saat Jam Sekolah, Enam Pelajar Terciduk Asyik Main Games

“Prosedur itu juga berlaku juga pada pegawai dil ingkungan UPTD Samsat Padang yang harus juga menjada diri dan kesehatannya,” tuturnya.

Hidayat mengatakan bahwa belum ada instruksi dari pimpinan terkait adanya pembebasan denda pajak pajak kendaraan motor sementara waktu akibat imbas dari pandemi Covid-19.

“Hingga saat ini kami belum menerima arahan tentang pengurangan denda pajak dikarenakan imbas dari pandemi Covid-19. Dilain hal, kita juga berterimakasih kepada masyarakat khususnya wajib pajak, walaupun pandemik virus corona mewabah, para wajib pajak tetap menunaikan kewajibannya atau sadar akan kewajibannya, “ pungkasnya. (cr1)