PADANG, METRO
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Kurang lebih sebanyak 30.000 narapidana yang bakal dibebaskan di seluruh Indonesia.
Sementara di Sumbar, Rabu (1/4), sebanyak 151 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan melalui program asimilasi di rumah yang telah atau yang dibebaskan. Hingga Desember mendatang, Sumbar kebagian pembebesan 975 narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI untuk di Sumbar telah melaksanakan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Dari data yang telah masuk warga binaan yang di keluarkan hari ini (kemarin red) di Rutan Padang 26 orang, Lapas Pariaman 6 orang, Lapas Payakumbuh 22 orang, Rutan Lubuk Sikaping 10 orang, Lapas Solok 2 orang, Lapas Dharmasraya 1 orang, Rutan Maninjau 4 orang, Rutan Sawahlunto 1 orang,” kata Budi.
Ditambahkan Budi, di Rutan Painan sebanyak 7 orang dibebaskan, Lapas Bukittinggi 65 orang Rutan Painan 7 orang, dan Rutan Batusangkar 13 orang. Totalnya sebanyak 151 orang yang dibebaskan. Data tersebut akan terus bertambah setiap hari hingga Desember mendatang.
“Kebijakan ini akan diteruskan sampai 31 Desember mendatang, “ Untuk lapas wanita Padag besok akan juga ada yang dibebaskan sekitar 9 orang. Mereka telah menyiapkan berkas- berkasnya. Jadi setiap hari akan ada data baru. Akan sampai Desember sebanyak 975 orang ini akan terus dibebaskan karena dampak covid-19,” tuturnya.
Budi menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk narapidana kasus narkoba, korupsi dan teroris. “Jadi untuk yang masuk kategori PP 99 tidak mendapatkan program ini. Perlu diketahui, jadi WBP yang masuk dan memenuhi syarat yakni telah menjalani setengah masa hukuman, berkelakuan baik, dan menjalani 2/3 sampai batas 31 Desember 2020 dan yang setengah asimilasi dirumah sampai nanti menunggu datang SK Integrasinya. Jadi harus berkelakuan baik juga diluar, kalau macem-macem bisa juga ditarik lagi,” tegasnya.
Terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, sudah ada 5.556 narapidana yang dibebaskan per hari ini, Rabu (1/4). Nantinya akan terus menyusul pembebasan tersebut.
Pembebasan para narapidana tersebut karena saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemik virus Korona atau Covid-19. Sehingga aturan pembebasan bersyarat itu dilakukan oleh pemerintah.
“Kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan, guna mencegah penyebaran wabah virus Korona. Kementeriannya sudah melakukan pencegahan seperti melakukan penyemprotan disinfektan dan pembatasan izin menjenguk narapidana. “Kami lakukan disinfektansi terhadap semua lapas-rutan di Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yasonna juga mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Kurang lebih sebanyak 30.000 Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibebaskan, sebagai upaya pencegahan dari virus Korona atau Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020.
“Narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (31/3). (cr1/jpc)





