PESSEL, METRO
Melihat perkembangan wabah virus Corona (Covid-19), Bupati Pesisir Selatan, H Hendrajoni mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya yang paling dirasakan masyarakat yaitu menghentikan sementara pemungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan selama tiga bulan ke depan.
Pasalnya, sejak diberlakukannya social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, berbagai usaha sepeti hotel, restoran, rumah makan dan kafe menjadi sepi pengunjung. Atas dasar itulah, Bupati Pesisir Selatan H Hendrajoni memberikan solusi dengan membuat kebijakan penghentian pungutan pajak.
Salah seorang pemilik rumah makan Menurut Wawan (45) mengatakan, sejak maraknya wabah Covid-19, berdampak penurunan pendapatan dari usaha yang sudah digelutinya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Pessel sebagai bentuk perhatian Bupati H Hendrajoni kepada para pelaku usaha agar bisa bertahan menghadapi badai corona ini.
“Sebelum marak corona, rumah makan kita selalu ramai dikungjungi wisatawan dari berbagi daerah di Sumatera Barat, Pekanbaru dan Riau. Namun, rumah makan kita merasakan dampak dari Covid-19. Kita tentu menyambut baik kebijakan Bupati Hendrajoni yang sudah menggratiskan pajak hotel dan rumah makan selama tiga bulan ke depan,” kata Wawan, Selasa (1/4).
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan H hendrajoni mengatakan, Pemkab mulai mengentikan sementara pajak hotel, restoran dan rumah makan. Dalam rangka penanganan efek virus Corona (Covid-19) yang bedampak terhadap ekonomi masyarakat khususnya para pelaku usaha.
“Kita memberikan insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha,” kata H Hendrajoni.
Hendrajoni menjelaskan, dampak mewabahnya Virus Corona (Covid-19) sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sepi pengunjung. Apalagi, pemerintah telah memberlakukan social distancing. Tentu, pihaknya memberikan perhatian kepada hotel, restaurant dan rumah makan agar bisa bertahan.
“Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengikuti opsi dari Pemerintah Pusat, terkait wacana merealisasikan pembebasan pajak hotel dan restoran. Kita menghentikan sementara pemungutan pajak hotel dan pajak restoran selama 3 bulan ke depan untuk mengurangi resiko bagi pengusaha hotel, rumah makan dan UMKM lainnya,” kata Bupati.
Kebijakan itu menutur Hendrajoni diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/ Rumah Makan/ Kafe Untuk 3 Bulan ke Depan (April sampai Juni).
“Kompensasi pajak hotel dan restoran perlu diberikan dalam kondisi seperti ini, sebagai bentuk komitmen Pemkab Pesisir Selatan untuk fokus menjaga sektor UMKM dan pariwisata tetap stabil dan berkembang,” ujarnya.
Diterangkan Hendrajoni, pelemahan yang dialami oleh sejumlah Hotel dan Restaurant di Pesisir Selatan perlu perhatian. Sektor penunjang pariwisata itu lesu, menunggu stimulus kebijakan pemerintah setempat. Kondisi seperti ini, diperkirakan masih akan berlangsung, mengingat wabah Covid-19 masih memperihatinkan.
“Saat ini kondisi di sektor UMKM dan pariwisata Pesisir Selatan sendiri mengalami penurunan. Insentif pajak dari pemerintah diharapkan dapat memicu pengelola hotel melakukan inovasi dan promosi. Sehingga dapat mendorong minat wisatawan datang dan menginap, agar sektor perekonomian dan turunannya bergerak terkena imbas positif,” jelas Hendrajoni.
Dengan, penghentian sementara pemungutan pajak selama tiga bulan ini. Pemkab Pessel akan kehilangan PAD sebesar Rp 200 juta. Sementara, ditargetkan pada tahun 2020, PAD yang ditarik dari pajak hotel Rp. 650 juta. Sedangkan pajak restoran, rumah makan dan kafe Rp 3.822.500. 000.-.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, Rinaldi menerangkan kondisi Covid-19 di Pessel hingga Rabu (1/4) pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.125 orang berstatus Notifikasi, 239 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan tiga orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Sedangkan terhadap tiga orang yang PDP, satu orang dirawat di Rumah Sakit M Zein Painan dan dua orang dirawat di RSUP M Djamil Padang. Begitu juga, untuk pasien yang terkonfirmasi positif corona sebanyak dua orang masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang,” kata Rinaldi.
Rinaldi menjelaskan, berkaitan bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Pessel, maka Pemda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No.970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020 yang pada intinya menghentikan sementara pemugutan pajak hotel, restoran, rumah makan dan kafe hingga tiga bulan mendatang.
“Pandemi Covid-19 memang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan serta daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko bagi pengusaha hotel, restoran dan rumah makan. Untuk itu, Pemkab hadir memberikan solusi kepada para pelaku usaha menghapuskan pajak selama tiga bulan,” pungkasnya. (rio)














